Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya

Palangka Raya – Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya yang juga sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya memperbolehkan pelaksanaan shalat Ied Idul Adha 1442 Hijriah yang dilaksanakan besok, Selasa (20/7/2021).

“Namun demikian, ada ketentuan dalam pelaksanaan shalat Ied tersebut yang wajib dipenuhi, karena masih bersifat terbatas,” tegas Fairid, Senin (19/7/2021).

Adapun ketentuan yang dimaksud jelas dia, yakni yang pertama mengatur jarak antar jamaah satu dengan jama’ah lainnya, yang kedua hanya boleh melaksanakan shalat Ied maksimal 50 persen dari total kapasitas rumah ibadah.

Selanjutnya yang ketiga wajib memakai masker dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai dengan anjuran dari tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, dan tentunya semuanya dalam keadaan sehat wal afiat saat mengikuti shalat Ied.

Sedangkan untuk masyarakat lanjut usia (Lansia), di imbau untuk tetap di rumah saja melakukan shalat Iednya. Terlebih Lansia yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan di anjurkan tetap di rumah saja.

Adapun ditegaskan pula, bagi jamaah masjid yang melaksanakan shalat Ied harus berasal atau berdomisili sekitar masjid tersebut dan tidak menerima jama’ah dari luar domisili atau dari luar komplek sekitar masjid tersebut.

“Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya tidak akan mengizinkan masjid melaksanakan kegiatan shalat Ied, manakala tidak bisa memenuhi ketentuan tersebut,” pungkasnya.

Reporter: AF