Palangka Raya – Sebagai upaya percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya, maka diperlukan regulasi atau Peraturan Daerah guna menjadi dasar bagi Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam. mengambil setiap keputusan dan kebijakan.
Begitu disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin pada rapat paripurna ke-7 masa sidang III tahun sidang 2020/2021 DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (23/7/2021), melalui video konferens diruang kerjanya.
Secara khusus dalam pidato pengantarnya pada paripurna tersebut, Fairid menekankan pentingnya suatu regulasi dalam menghadapi kondisi pandemi saat ini.
Karena itulah kata dia, perlu digodok satu buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Palangka Raya tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.
Disisi lain diajukannya raperda tersebut, juga semata-mata untuk kepentingan umum dan perlindungan hukum kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lainnya yang terdampak Covid-19. Baik dari aspek ekonomi, kesehatan dan sosial kemasyarakatan.
“Tidak kalah pentingnya akan menjadi regulasi dari upaya perlindungan masyarakat secara luas,”paparnya.
Adapun paripurna itu sendiri dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, serta diikuti secara virtual anggota DPRD Kota Palangka Raya, unsur FKPD, serta kepala perangkat daerah dilingkup Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Raperda ini akan segera dilakukan pembahasan pada masa sidang DPRD Kota Palangka Raya ,”tegas Sigit, dalam prakata pembuka paripurna tersebut.
Reporter: AF
Tinggalkan Balasan