Jakarta– Seorang warga berinisial YF ditangkap terkait dugaan penipuan sembilan orang untuk menjadi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. YF menerima uang Rp5 juta sampai Rp25 juta dari para korban.
Kasatpol PP DKI Arifin menyampaikan dugaan penipuan itu terungkap usai satu dari sembilan korban merasa curiga dengan aktivitas pekerjaannya. Korban curiga karena tak pernah absen maupun datang ke kantor.
“Kami dari Satpol PP DKI Jakarta, telah mengamankan seseorang yang diduga melakukan penipuan, dengan pola merekrut Anggota Satpol PP,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin dalam video yang diterima Eranasional, Selasa (27/7).
Mereka tidak pernah kumpul dan dapat arahan di kantor resmi. Bahkan arahan disampaikan dari rumah yang namanya YF tadi. Rumahnya di Bekasi,” ujarnya.
Arifin mengatakan para korban yang direkrut oleh YF diminta untuk menyetorkan uang sekitar Rp5 juta hingga Rp25 juta. YF dibantu oleh salah kerabatnya berinisial BA, yang juga telah diamankan.
Menurut Arifin, para korban sempat bekerja sejak bulan Mei 2021. Mereka, kata Arifin, juga mengaku telah diberikan gaji oleh YF dengan nilai berbeda, mulai di bawah Rp1 juta hingga Rp2 juta.
“Mereka kerja di wilayah kawasan Jakarta Utara kemudian ke Jakarta Timur. Mereka melakukan pengawasan PPKM. Pendalaman lebih lanjut kita serahkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Lebih lanjut, Arifin menyebut YF juga diduga melakukan penipuan untuk merekrut pegawai di Dinas Perhubungan, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Mereka juga rekrut di luar Satpol PP, mereka secara ilegal rekrut untuk dijadikan pegawai Dishub, pegawai PTSP pegawai Dinas Citata, nah mungkin pendalaman kita serahkan ke penyidik kepolisian,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan