Jakarta– Polda Metro Jaya menyerahkan 138 tabung oksigen yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus ke Pemprov DKI Jakarta. Tabung-tabung ini akan ditempatkan di sejumlah Puskesmas.
Beberapa waktu lalu, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua distributor sekaligus importir tabung dan regulator tabung oksigen yang sengaja menaikkan harga.
“Dari 166 [tabung oksigen] yang dapat disita dari pelaku, ada 138 tabung oksigen yang sudah dilakukan survei dan penelitian oleh teman-teman dari Kemenkes dan layak untuk dimanfaatkan fasilitas kesehatan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Selasa (27/7).
Pihaknya telah melakukan berbagai proses hingga akhirnya tabung oksigen barang bukti itu bisa diserahkan ke Pemprov DKI guna membantu perawatan pasien Covid-19.
“Ini sudah kami tindak lanjuti dengan membuat satgas, kami akan bergabung dengan Kejaksaan Tinggi DKI untuk tentunya untuk berkoordinasi dengan teman-teman Bea Cukai agar mereka yang mencoba memanfaatkan situasi ini bisa kita tindak,” tutur mantan Kapolrestro Jakarta Barat tersebut.
Dalam kesempatan sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut akan langsung memanfaatkan tabung sitaan barang bukti hasil kejahatan itu bagi masyarakat.
“Kami terima barang-barang ini dan kami akan segera manfaatkan untuk fasilitas-fasilitas kesehatan di dalam menangani pasien di tempat mereka ataupun di dalam mereka memantau pasien di rumah-rumahnya, jadi kami akan langsung manfaatkan,” ucap Anies.
“Kemungkinan besar akan kita tempatkan ke Puskesmas dan untuk warga yang dipantau sedang menjalani isolasi mandiri tapi pengendaliannya oleh Puskesmas,” lanjutnya.
Meski ada yang akan disalurkan ke pasien isoman, Anies menyebut penggunaannya akan tetap dikendalikan oleh Puskesmas dan tenaga kesehatan setempat.
“Kita akan siapkan mekanismenya. Seluruhnya harus melalui Puskesmas terdekat karena ini bukan sekadar membagi oksigen, tapi perawatan medis yang harus dikerjakan tenaga medis, dan garda terdepannya adalah Puskesmas,” kata Anies.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua distributor sekaligus importir tabung dan regulator tabung oksigen yang sengaja menaikkan harga.
Mereka menjual tabung oksigen berbagai ukuran dan regulator dengan harga dua kali lebih mahal hingga mampu meraup omset ratusan juta rupiah.
“Hanya beberapa minggu saja di akhir bulan Juni dan awal Juli omset yang diterima sekitar Rp300 juta,” ucap Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, Kamis (15/7).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, serta UU Wabah Penyakit Menular.
Tinggalkan Balasan