MEDAN – Wakapolsek Medan Kota, AKP AW Nasution, mengatakan Reza ditangkap usai korban yang merupakan perempuan melapor ke polisi.

“Kami amankan seorang laki-laki atas dugaan laporan polisi dari ibu Ayu Miranda pada Sabtu dini hari 01.00 WIB, tanggal 31 Juli di Jalan Brigjen Katamso,” ujar AW Nasution kepada wartawan, Sabtu (31/7).

Nasution menyatakan, pelaku bukan hanya meludahi korban, tetapi sekaligus membentak hingga mengusir.

“Tersangka mengusir dan memaki korban, melakukan pelemparan batu, memaksa korban menghapus video, meludahi korban (dan) memukul kaca mobil yang digunakan korban,” jelas Nasution.

Atas perbuatannya, Reza ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 335 ayat (1) subsider Pasal 315 KUHP.

Sementara itu, Reza menyesali perbuatannya. Dia mengaku saat itu sedang tersulut emosi.

“Saya mengaku salah, saya pada saat itu emosi. Posisinya beliau (korban) mengeluarkan statement yang membuat saya merasa sangat sedih. (Tapi) Apa yang saya lakukan salah,” ujarnya.

Reza menyatakan tersinggung ketika petugas PLN memutus listrik di kafenya. Padahal, saat itu ia sedang menerima pesanan pelanggan.

“Kafe pada saat itu sedang ada costumer pas listrik dimatikan, costumer enggak bisa memesan. Sementara saya selaku pebisnis yang berjuang sendirian, saya barista dan semuanya ditambah sedang men-training barista,” ucapnya.

Sebelumnya video Reza meludahi petugas PLN viral di media sosial. Dalam video, Reza emosi ketika petugas menyampaikan tagihan.

Reza tercatat memiliki tunggakan rekening listrik bulan Juli 2021 sebesar Rp 719.749 disertai denda keterlambatan Rp 75.000.

Namun Reza justru keberatan dan melontarkan hinaan. Tak hanya itu, ia juga melempar batu, memukul kaca mobil, bahkan meludahi petugas.