JAKARTA – Dalam masa perpanjangan PPKM level 4, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melonggarkan sejumlah aktivitas warga. Namun, pekerja dan pengunjung sektor yang dilonggarkan wajib telah divaksinasi.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Beleid ini diteken Anies pada Selasa, 3 Agustus 2021.

“Terhitung sejak 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021,” dikutip dari Kepgub Kamis, (5/8/2021).

Pekerja dan pengunjung wajib divaksinasi ketika melaksanakan kegiatan makan minum di tempat umum. Mulai dari warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.

Pengunjung yang boleh makan maksimal tiga orang. Waktu makan juga dibatasi maksimal 20 menit dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di ruangan tertutup atau berada di pusat perbelanjaan/mal tidak boleh menerima makan di tempat. Hanya boleh menerima delivery atau take away.

Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari juga diwajibkan telah divaksinasi. Sektor ini meliputi supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari, apotek, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, dan tempat cucian kendaraan.

Mal juga diperbolehkan beroperasi dengan syarat pekerja dan pengunjung divaksin. Namun, pekerja yang boleh bertugas maksimal tiga orang.

Petugas dan pengguna tempat ibadah juga diwajibkan divaksinasi. Namun, kegiatan keagamaan atau peribadatan secara berjemaah tetap ditiadakan sementara.

Tempat aktivitas publik lainnya yang mewajibkan syarat serupa ialah kegiatan konstruksi, fasilitas pelayanan kesehatan, kegiatan pada area publik, dan tempat lain yang menimbulkan kerumunan massa. Lalu, kendaraan umum/sewa, angkutan massal, hingga ojek online/pangkalan juga diwajibkan aturan serupa.