Palangka Raya – Masyarakat termasuk para pelaku usaha di Kota Palangka Raya diharapkan berpartisipasi dalam upaya pembatasan penggunaan kantong plastik.
Harapan itu disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin pada acara penandatanganan bersama dengan para pelaku usaha, terkait upaya meminimalisir penggunaan plastik sekali pakai. Penandatanganan dilaksanakan secara virtual melalui zoom pada Selasa (10/8/2021).
Kembali dalam paparannya pada acara itu Fairid mengatakan, sebagai Wali Kota Palangka Raya ia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1070/DLH/II.1/2021 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik. Edaran itu sebagai pedoman meminimalisir penggunaan plastik sekali pakai.
Sementara itu diketahui, timbunan sampah di Kota Palangka Raya setiap harinya tidak kurang dari 100 ton, yang di dominasi sampah plastik. Terlebih seiring bertambahnya jumlah penduduk dan kebutuhan rumah tangga, maka konsekuensinya adalah meningkatnya jumlah timbunan sampah.
“Ini akan menjadi beban pemerintah bila pengurangan sampah tidak berjalan. Maka itu seluruh unsur masyarakat harus mendukung pembatasan penggunaan kantong plastik ini,”tukasnya.
Selebihnya Fairid meminta para pelaku usaha untuk melaksanakan harapan tersebut, sekaligus melakukan sosialisasi pembatasan penggunaan kantong plastik dimasing-masing tempat usaha, seraya meningkatkan penggunaan kantong tempat belanja yang dapat digunakan kembali (Reuseable Bag/Ecobag) dalam aktifitas jual beli.
“Raperda pembatasan penggunaan kantong plastik masih dalam pembahasan DPRD dan pemko. Bila semuanya mendukung maka ketika perda pengurangan sampah plastik terbit, akan tidak sulit implementasinya,”jelasnya.
Adapun acara penandatanganan dilaksanakan secara virtual melalui zoom itu, diikuti Sekda Kota dan sejumlah kepala OPD terkait serta 11 perwakilan pengusaha di Kota Palangka Raya.
Tinggalkan Balasan