KOTA PEKALONGAN – Sebanyak 244 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Pekalongan mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021.
“Semua individu mempunyai masa lalu berbeda-beda, jangan jadikan masa lalu untuk semakin tenggelam. Semuanya tergantung niat dan tekad sungguh-sungguh untuk berubah. Semoga warga binaan yang sudah mendapat remisi ini bisa termotivasi untuk bersikap lebih baik lagi,” pesan Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid usai menyerahkan Keputusan Menkumham tentang pemberian remisi di aula Lapas Kelas II A Pekalongan, Selasa (17/8/2021).
Kegiatan pemberian remisi dengan tajuk Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar serentak di seluruh Indonesia dan dilaksanakan secara virtual ini dihadiri oleh Kalapas, Karutan, Walikota, Kapolres, Dandim 0710/Pekalongan dan Ketua DRPD Kota Pekalongan beserta jajarannya.
Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) II A Pekalongan Agus Heryanto menjelaskan, dari total penghuni WBP Lapas sebanyak 243 orang, 144 diantaranya mendapat remisi.
“Remisi Umum (RU-I) dengan pengurangan masa tahanan 1 hingga 5 bulan sejumlah 142 orang, sedangkan 2 orang Remisi Bebas (RU-II). Semoga dengan pemberian remisi ini memberikan motivasi kepada para napi agar bisa mengubah sikap, bisa mengikuti kegiatan-kegiatan dengan baik di dalam lapas maupun ketika sudah di luar,” kata Agus Heryanto.
Anggit Yongki Setiawan, Kepala Rutan Kelas II A Pekalongan menambahkan bahwa untuk WBP Rutan yang mendapatkan remisi sejumlah 100 orang.
“Ada 100 orang yang mendapatkan remisi kemerdekaan ini. 98 orang mendapatkan Remisi Umum (RU-I) dan 2 orang Remisi Bebas (RU-II),” pungkasnya. (MAH)
Tinggalkan Balasan