Wagub DKI, A Riza Patria

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penutupan sementara terhadap Kafe Holywing, Kemang, Jakarta Selatan yang masih beroperasi hingga larut malam dan tidak menetapkan protokol kesehatan (Prokes).

“Sementara ditutup 3 hari,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria kepada awak media di Jakarta. Senin (6/9).

Ketua DPP Gerindera DKI Jakarta ini menegaskan, bahwa akan ada sanksi pencabutab izin sampai hukuman pida jika melanggar aturan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM) Level 3.

“Yang melanggar mulai dari sanksi administrasi sampai pencabutan izin, bahkan dimungkinkan sanksi pidana,” kata Riza.

Lanjut, Riza mengungkapkan, dalam masa PPKM Level 3 bagi cafe-cafe yang melanggar tentu akan diberikan sanksi dan ditindak sebagaimana aturan yang ada. Ia meminta semua yang mempunyai usaha dan masyarakat untuk tetap disiplin prokes agar tidak lagi terjadi peningkatan kasus.

“Kami minta semua disiplin supaya ada penurunan. Kita tetap waspada dan disiplin, saat ada pelonggaran, disiplin harus semakin besar,” ungkap Riza.

“Karena jika ada pelanggaran, mobilitas jadi semakin tinggi dan potensi penurunan juga semakin besar, untuk itu disiplin juga harus semakin tinggi,” sambungnya.

Sebelumnya, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta resmi menutup sementara lokasi Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sanksi yang dikenakan berupa penutupan selama tiga hari terhitung mulai Minggu (5/9).

Kafe Holywings kedapatan beroperasi hingga tengah malam dan menimbulkan kerumunan pada Minggu (5/9) dini hari lalu saat patroli gabungan Polda Metro dan Pemprov DKI dalam PPKM Level 3.

Diketahui, sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi.