JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggerebek dua tempat hiburan malam yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Dari hasil penggerebekan mereka menemukan salah satu pengunjung tempat karaoke yang positif mengkonsumsi narkoba.
Dilansir dari Suara.com, Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Suhermanto mengatakan penggerebekan dilakukan pada Minggu (12/9/2021) dini hari. Salah satunya ialah tempat karaoke di Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Pada saat kita datangi itu ada satu room yang ada tamunya. Setelah kita lakukan cek urine, di antara tamu itu satu orang positif dan saat ini sudah kami amankan di kantor,” kata Suhermanto kepada wartawan, Minggu (12/9/2021).
Selain itu, kata Suhermanto, pihaknya juga melakukan penggerebekan ke kafe dan bar Moonshine di Kuningan, Jakarta Selatan. Saat dilakukan penggerebekan, mereka menemukan adanya kerumunan pengunjung yang melebihi kapasitasnya.
“Itu lebih dari 100 orang, dan saat itu kita lakukan pemeriksaan urine terhadap pengunjung secara random namun hasilnya, satu membawa obat penenang,” bebernya.
Kekinian, kedua tempat karaoke dan kafe tersebut telah dipasang garis polisi. Terkait ada atau tidaknya unsur pidana berikatan dengan pelanggaran PPKM telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Dari dua tempat ini semuanya kami lakukan police line. Untuk tindak selanjutnya nanti kami serahkan kepada reskrim untuk perkara pidana umumnya,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan