MAKASSAR – Kabar baik bagi pelaku usaha di Kota Makassar, setelah keluarnya edaran baru Wali Kota Makassar terkait perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kebijakan ini sedikit mengalami perubahan dibandingkan PPKM yang lalu. Edaran ini mulai berlaku 24 Agustus hingga 6 September 2021.

Berdasarkan edaran yang baru, ada beberapa kebijakan yang diubah, seperti mal atau pusat perbelanjaan yang sebelumnya ditutup, saat ini sudah mulai beroperasi secara terbatas. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Selain mal, restoran berskala sedang dan besar yang dulunya dilarang melayani pesan makan di tempat kini sudah diizinkan dengan kapasitas maksimal 25 persen. Begitu pula dengan Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat wisata.

“Perubahan dengan PPKM sebelumnya, mal bisa buka maksimal 50 persen sampai pukul 8 malam (20.00). Usaha THM dan lainnya juga sampai pukul 8 malam dengan kapasitas 25 persen. Makan di tempat juga sudah dibolehkan,” kata Moh Ramdhan Pomanto, Wali Kota Makassar, Selasa (24/8/2021).

Danny Pomanto berharap angka kasus positif Covid-19 di Kota Makassar bisa terus ditekan, sehingga PPKM Level 4 tidak perlu lagi diterapkan. Karena itu, Danny menargetkan selama dua pekan penerapan PPKM, Kota Makassar bisa turun ke PPKM Level 3.

“Kami berharap bisa keluar dari level 4, kalau kita bersama-sama menekan serendah-rendahnya Covid-19 di Kota Makassar saya yakin kita bisa turun level,” paparnya.

Meski telah mengalami penurunan angka Covid-19 di Makassar, namun Danny tetap meminta kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk taat protokol kesehatan. (***)