BOGOR – Menyusul dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan mengizinkan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya dapat beroperasi kembali.

“Sebenarnya sudah diizinkan beroperasi sejak status Kota Bogor turun ke Level 3,” kata Kabid Gakumdu Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana, Selasa (14/9).

Meski demikian, menurut Asep, THM-THM ini beroperasi tidak secara penuh. Melainkan masih ada pembatasan baik pengunjung hingga jam operasional.

Seperti, pengunjung hanya diizinkan 50 persen. Serta, jam operasional hanya sampai pukul 21:00 WIB.

“Pengunjung tetap dibatasi sama tetap melaksanakan Prokes. Kalau melanggar kita lakukan penindakan berupa segel,” tandasnya.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Bima melaporkan jumlah kasus aktif Covid-19 di Kota Bogor yang saat ini sudah menurun signifikan.

“Kasus positif Covid-19 di Kota Bogor saat ini sudah landai,” katanya. Kasus aktif Covid-19 saat ini sudah turun menjadi 379 kasus atau 1,01 persen dari keseluruhan kasus positif di Kota Bogor yakni 37.271 kasus. Bahkan, penambahan kasus positif pada Minggu (12/9/2021), hanya dua kasus.

Meskipun kasus positif Covid-19 di Kota Bogor sudah landai, tapi Bima mengingatkan agar warga Kota Bogor, jangan lengah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Sekarang kita berusaha mengingatkan kepada warga bahwa pandemi belum selesai. Situasi membaik tapi kita harus tetap jaga dan bahkan sekarang kita gencar mengkampanyekan penggunaan masker ganda sembari kita terus menggencarkan vaksinasi di kota Bogor,” ujar Bima.

Selain itu, Bima juga mengatakan aturan-aturan yang diberlakukan di kota Bogor sesuai dengan peraturan pemerintah pusat. Misalnya mal atau pusat perbelanjaan bisa beroperasi, restoran atau rumah makan bisa makan di tempat atau dine in dengan waktu 60 menit, beberapa tempat olah raga kembali dibuka hingga melakukan simulasi untuk pembelajaran tatap muka di sekolah.

“Sebenarnya sudah diizinkan beroperasi sejak status Kota Bogor turun ke Level 3,” kata Kabid Gakumdu Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana, Selasa (14/9).

Meski demikian, menurut Asep, THM-THM ini beroperasi tidak secara penuh. Melainkan masih ada pembatasan baik pengunjung hingga jam operasional.

Seperti, pengunjung hanya diizinkan 50 persen. Serta, jam operasional hanya sampai pukul 21:00 WIB.

“Pengunjung tetap dibatasi sama tetap melaksanakan Prokes. Kalau melanggar kita lakukan penindakan berupa segel,” tandasnya.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Bima melaporkan jumlah kasus aktif Covid-19 di Kota Bogor yang saat ini sudah menurun signifikan.

“Kasus positif Covid-19 di Kota Bogor saat ini sudah landai,” katanya. Kasus aktif Covid-19 saat ini sudah turun menjadi 379 kasus atau 1,01 persen dari keseluruhan kasus positif di Kota Bogor yakni 37.271 kasus. Bahkan, penambahan kasus positif pada Minggu (12/9/2021), hanya dua kasus.

Meskipun kasus positif Covid-19 di Kota Bogor sudah landai, tapi Bima mengingatkan agar warga Kota Bogor, jangan lengah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Sekarang kita berusaha mengingatkan kepada warga bahwa pandemi belum selesai. Situasi membaik tapi kita harus tetap jaga dan bahkan sekarang kita gencar mengkampanyekan penggunaan masker ganda sembari kita terus menggencarkan vaksinasi di kota Bogor,” ujar Bima.

Selain itu, Bima juga mengatakan aturan-aturan yang diberlakukan di kota Bogor sesuai dengan peraturan pemerintah pusat. Misalnya mal atau pusat perbelanjaan bisa beroperasi, restoran atau rumah makan bisa makan di tempat atau dine in dengan waktu 60 menit, beberapa tempat olah raga kembali dibuka hingga melakukan simulasi untuk pembelajaran tatap muka di sekolah.

BOGOR –