JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, operasional restoran hingga tengah malam boleh diberlakukan pada PPKM kali ini. Pertimbangannya, terdapat restoran dengan jam operasional sore hingga malam.
“Karena dibuka ada yang dari pagi restoran, ada yang dari jam 18.00 – 00.00, jadi dibagi dua, pagi sampai sore ada yang sore sampai malam,” ucap Riza di Balai Kota, (21/9) Selasa malam.
Meski terdapat izin operasional restoran hingga malam, Riza memastikan restoran atau tempat makan dengan jam operasional pagi, dilarang buka sampai tengah malam sebagaimana restoran dengan jam operasional sore.
Maksimal, kata Riza, restoran atau tempat makan dengan jam operasional pagi wajib tutup sebelum jam 9 malam.
“Warung, kafe, Warteg, pedagang kaki lima, itu sampai jam 21.00, makan di tempat 50 persen, itu 60 menit satu jam,” tandasnya.
Baik restoran pagi atau malam, Riza tetap mengingatkan wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
“Kapasitas tetap 50 persen,” tandasnya.
Ketentuan jam operasional tersebut mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Instruksi tersebut, dijabarkan adanya aturan jam operasional untuk daerah yang berstatus PPKM level 3 dan 2. Perbedaan ini menyangkut dengan pembatasan kapasitas restoran dan kafe yang diizinkan makan dan minum di tempat.
Restoran dan kafe yang diizinkan buka hingga jam 12 malam merupakan restoran, rumah makan, kafe dengan operasional yang dimulai dari malam hari.
“Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat,” demikian aturan dalam instruksi Mendagri.
Tinggalkan Balasan