JAKARTA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menjamin menindak tegas bagi pelaku usaha yang mengakali aturan jam operasional restoran atau tempat makan. Untuk itu, dia juga berharap partisipasi warga Jakarta melapor tempat usaha melanggar jam operasional.
Di masa pelonggaran PPKM kali ini, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan restoran dengan jam operasional sore, bisa tutup hingga tengah malam.
“Kalau mereka bohong ada banyak sumber yang bisa kita dapatkan. Tekniknya mudah untuk bisa kita ketahui. Tentunya ya partisipasi dari semua banyak orang,” ucap Arifin di Balai Kota, Rabu (22/9).
Selain mengajak partisipasi aktif masyarakat agar melapor tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, Satpol PP secara rutin melakukan sidak secara acak terhadap beberapa tempat usaha.
Arifin juga mengatakan, personel Satpol PP memiliki jejaring pengawas terhadap tempat-tempat usaha dengan jam operasional sore hingga malam. Tujuannya, kata Arifin, agar pelaku usaha tidak memanfaatkan pelonggaran PPKM dengan melebihi jam operasional ataupun kapasitas pengunjung.
Apabila tempat usaha tersebut sengaja melakukan pelanggaran, akan dijatuhi sanksi seperti kafe Holywings, Kemang, Jakarta Selatan.
“Sekarang kita tetapkan sanksi yang lebih tegas, apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti ke Holywings, yaitu pembekuan izin sementata sampai pencabutan PPKM,” kata dia.
Tinggalkan Balasan