BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan Kota Bogor sulit masuk ke level 2 karena progres vaksinasi di Kabupaten Bogor masih di bawah 50 persen, sedangkan Kota Bogor dan wilayah aglomerasi Jabodetabek sudah di atas 50 persen.

Bima pun protes indikator penurunan level Kota Bogor masuk dalam aglomerasi Jabodetabek. Khususnya progres vaksinasi di Kabupaten Bogor yang masih di bawah 50 persen sedangkan rata-rata vaksinasi wilayah seperti Depok, Bekasi di atas 50%, bahkan DKI Jakarta sudah di atas 100%.

“Ya karena indikator penurunan level ini dimasukkan dalam kontek aglomerasi, termasuk vaksinasi,” kata Bima, Kamis 30 September 2021.

Berdasarkan data tebulasi vaksinasi di Kemenkes, Jumat 1 Oktober 2021 progres vaksinasi di DKI Jakarta 127,1% dosis pertama atau dengan sasaran sebanyak 10.6 juta dan 94,5% atau 7,9 juta untuk dosis kedua.

Kota Tanggerang 82,2% atau 1,2 sasaran untuk dosis pertama dan 47,7% atau 706.183 sasaran untuk dosis kedua. Kota Tanggerang Selatan sudah 70,3% atau 754.740 sasaran untuk dosis pertama dan 43,9% atau 471.868 sasaran untuk dosis kedua.

Kota Depok 56,1% atau 906.368 sasaran dosis pertama dan 29,6% atau 478.119 sasaran untuk dosis kedua. Kota Bekasi 64,5% atau 1,3 juta sasaran dosis pertama dan 42% atau 863.088 sasaran untuk dosis kedua.

Kabupaten Bekasi 57,4% atau 1,3 sasaran untuk dosis pertama dan 25% atau 618.765 sasaran untuk dosis kedua.

Untuk Kota Bogor 82% atau 672.696 sasaran untuk dosis pertama dan 52,2% atau 428.115 untuk dosis kedua. Sedangkan Kabupaten Bogor baru mencapai 38,6% atau 1,6 juta untuk dosis pertama dan 16,5% atau 696.811 sasaran untuk dosis kedua.

“Jadi selama vaksinasi di kabupaten masih di bawah 50%, kita gak akan turun level. Karena kota bogor sudah 82%,” keluh Bima.

Kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kerap menyuarakan indikator penilaian level kepada pemerintah pusat dan minta untuk dikaji kembali.

“Aglomerasi dipukul rata semua. Ini merurut saya yang musti dikaji ya. Saya menyuarakan ini berkal-kali, harusnya tidak seperti ini,” tambah Bima.

Mengutip Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa jika kota/kabupaten dalam satu wilayah aglomerasi tersebut masih pada level tertinggi, maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut akan mengikutinya.

Kebijakan ini berlaku untuk wilayah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya.***