Eranasional.com – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level II hingga 18 Oktober 2021 mendatang.
Pemberlakuan kebijakan ini mendasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 48 tahun 2021. Sebelumnya, Kota Batam masuk pada level III.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan dengan turun level ini, tentu ada beberapa kelonggaran. Seperti perjalanan dalam negeri dalam wilayah provinsi Kepulauan Riau (Kepri), bagi yang sudah vaksin dosis kedua bebas test COVID-19.
“Namun itu masih ada syarat tambahan, yang masih dosis satu, wajib lampirkan hasil antigen atau PCR,” ujar Rudi, Selasa (5/10/2021).
Namun dengan status Batam saat ini, Rudi menginginkan agar pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk Batam tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes Polymare Chain Reaction (PCR).
“Antar kabupaten/kota atau provinsi bisa dibebaskan (tes PCR),” katanya.
Untuk itu, pihaknya akan menyurati Gubernur Kepri agar tidak menerapkan hasil test PCR sebagai syarat perjalanan. Supaya PPDN yang masuk ke Batam dapat leluasa tanpa harus memikirkan tes PCR lagi.
“Kalau antar kabupaten/kota di Kepri itu ranah Gubernur, tapi kalau antar provinsi ranah Menteri Perhubungan, kami akan surati Gubernur,” katanya.
Di samping itu, ia tetap meminta agar masyarakat Batam dapat terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Supaya tidak memasuki gelombang ketiga.
“Gelombang kedua sudah kita lalui, bulan Juli-Agustus, kasus COVID-19 mencapai ribuan orang, sekarang ini yang dirawat di rumah sakit hanya 1 orang, tentu akan lebih baik kalau nol kasus,” ucapnya.
Sebelumnya Rudi meyakini status PPKM Batam masuk level I, namun dari Inmendagri Batam ditetapkan level II. ia mengaku menerima keputusan tersebut.
“Perhitungan kami masuk level I, tetapi diputuskan level II, tentu kita terima,” katanya.
Terkini, Batam kembali mencatatkan nihil kasus baru dan kematian pasien positif Corona pada 5 Oktober 2021.
Tinggalkan Balasan