Eranasional.com, TANGERANG – Terjadi aksi tarik menarik, seorang oknum Polisi berpangkat Kompol dengan Agus Darma Wijaya paman dari Yo Kok Kiong (korban penculikan dan penganiayaan) yang sudah di Laporkan di Polsek Neglasari dengan No Laporan TBL/B/320/XI/2019/Sek.Negla dengan Pasal 170 KUHPidana, kejadian tersebut terjadi Senin lalu (10/02/2020) di Kantor Kosami (Kawasan Bandara Soekarno Hatta) tepatnya di Jl. Perimeter Selatan, Kota Tangerang. Kamis, (13/02/2020).
SR, salah satu oknum anggota kepolisian berpangkat Kompol yang bertugas di Polres Metro Depok, melakukan tindakan tidak terpuji yang dinilai bisa mempermalukan instusi Polri.
Pasalnya, SR mempertahankan, menghalangi dan membawa kabur seseorang yang sudah dijadikan tersangka dan merupakan DPO Polsek Neglasari. Seorang tersangka wanita berinisial AN yang sudah menjadi DPO Polisi Polsek Neglasari, akibat terlibat dalam kasus penganiayaan Yo Ko Kiong, ternyata merupakan anak SR.
Agus Darma Wijaya (paman Yo Ko Kiong) mendapatkan informasi bahwa ada salah satu tersangka penganiayaan keponakannya yang bekerja di kantor Kosami Bandara Soetta, akhirnya Agus mencoba mencari kebenaran info tersebut, iapun mendatangi lokasi tempat dimana AN bekerja atas koordinasi dengan Katim 2 penyidik Polsek Neglasari, Fadli Susanto.
“Silahkan info kami, jika sudah menemukan tersangka AN, dan kami akan jemput,” kata Fadli saat koordinasi dengan Agus.
Kronologi Kejadian :
Senin (10/02/2020) tepat pukul 16.00wib Agus bertemu dengan AN, dan AN siap ikut ke Polsek Neglasari. AN memohon untuk menunggu sampai waktu jam kerja pulang Pukul 17.00wib.
“Siap Pak, saya bersedia ikut ke Polsek untuk dimintai keterangan, tapi tunggu sampai pekerjaan saya selesai dan bapak bisa tunggu saya sampai pukul 5 sore,” kata AN kepada Agus.
Agus pun akhirnya menunggu, tidak lama kemudian datanglah seorang anggota Polisi berpangkat Komisaris Polisi (kompol) bernama SR dengan berpakaian Dinas dilapis jaket yang ternyata adalah orang tua AN, yang dinas di Polresta Depok.
Perdebatan terjadi, SR bertanya pada Agus, “Kenapa Bapak harus ke Kantor anak saya, dan saya sudah bilang jangan ganggu anak saya dikantornya,” tegas SR.
Agus pun menjawab, “Saya hanya mencari kebenaran apakah benar AN bekerja di Kantor ini. Setelah kami mencari beberapa hari, sangat sulit dicari keberadaannya. Karena AN sudah tidak kooperatif dengan penyidik Polsek Neglasari, tersangka AN yang sudah dipanggil beberapa kali untuk di mintai keterangan tidak pernah datang hadir dan juga pernah bertemu dengan kami. Hari Senin, tanggal 3 Februari 2020 janji dengan saya, akan datang ke Polsek Neglasari untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Lalu hari Rabu, 5 Februari 2020 janji lagi, akan tetapi AN tetap mangkir,” jawab Agus.
SR tidak bisa menerima jawaban Agus, “Biarlah penyidik yang menyelesaikan, bukan wewenang anda disini” kata SR.
“Saya sudah koordinasi dan hubungi penyidik bahkan Kapolsek Neglasari tentang keberadaan AN, mereka akan jemput AN, saat ini penyidik sedang dalam perjalanan menuju kesini. Dan lebih baik Bapak kooperatif untuk menyerahkan anak Bapak baik-baik ke penyidik, apalagi Bapak seorang Polisi berpangkat Kompol dan mengerti aturan hukum, seharusnya Bapak bijak, seperti apa dan dalam proses hukum tidak ada yang kebal hukum” tutur Agus.
Lalu Agus telp kepada Kanit Reskrim “Sore Pak, saya sudah telp Kapolsek, beliau menyarankan telp bapak terkait keberadaan AN sekarang dan sudah berada dengan saya,” kata Agus bicara di ponsel.
“Ok, kami siap meluncur tolong berikan alamat dan Sharelok,” kata Kanit Reskrim Polsek Neglasari Setiyo, SH.
Beberapa menit kemudian, SR membawa paksa pergi anaknya. Agus sempat menahan dan sempat terjadi tarik menarik untuk menunggu penyidik tiba dilokasi. Alhasil tersangka berhasil dibawa paksa kabur oleh ayahnya dengan kendaraan Daihatsu Xenia bernopol B 8705 UL.
Mendapati kejadian ini, Agus pun langsung berkordinasi dengan pihak Kepolisian Polsek Neglasari, serta menceritakan kronologi yang baru saja terjadi.
Pimpinan dan pihak Kosami Soetta, juga sangat menyayangkan tindakan oknum Kompol SR yang mengerti hukum dan harusnya bertindak sesuai tupoksi sebagai Polisi yang sudah berpangkat Kompol.
“Kami sebagai pimpinan Kosami, akan membantu proses pengembangan terkait kasus ini. Dan apabila AN terbukti bersalah, kami akan memberhentikan AN dari Perusahaan kami,” tukas salah satu pimpinan Kosami Soetta.
Sangat amat disayangkan, demi melindungi anaknya yang sudah menjadi tersangka, seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Kompol, melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji, dan akan melaporkan kejadian ini ke Propam Mabes Polri beserta beberapa Instansi terkait yang dapat membantu keluarga korban penganiayaan. (Red)
Tinggalkan Balasan