Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada periode 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (19/10/2021), terdapat 54 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 2.
Seluruh daerah itu berada di tujuh provinsi. Berikut rinciannya:
1. DKI Jakarta
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan
3. Jawa Barat
Kota Sukabumi
Kota Cirebon
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kota Depok
Kota Cimahi
Kabupaten Karawang
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Sumedang
4. Jawa Tengah
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Sukoharjo,
Kabupaten Sragen
Kota Surakarta
Kota Salatiga
Kota Magelang
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kendal
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Semarang
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Demak
5. DIY
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo,
Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Madiun
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Batu
Kabupaten Jombang
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
7. Bali
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar
Adapun menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.
Kriteria itu yakni, angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.
Tinggalkan Balasan