Perwakilan masyarakat Pesawaran yang menerima sertipikat

Pesawaran – Sertipikat tanah merupakan hal fundamental bagi seseorang yang memiliki hak atas tanah yang dikuasainya. Selain menjamin kepastian hukum, jika seseorang sudah memiliki sertipikat tanah maka diharapkan hidupnya akan terasa aman dan senang.

Hal tersebut yang dirasakan oleh para penerima sertipikat dalam acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI, di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Kamis (21/10/2021).

Cerita pertama datang dari seorang petani di Desa Taman Sari. Sugiyono (54), yang merasa senang karena lahan sawah seluas 3.592 m2 yang digarapnya itu telah disertipikatkan melalui program Kementerian ATR/BPN, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Saya bersyukur Alhamdulillah karena dengan begitu, hak atas tanah yang kita miliki diperkuat dan diperjelas. Saya senang mendapatkan sertipikat ini sebagai bukti yang sah dan sertipikat ini akan saya simpan untuk anak dan cucu saya kelak,” ungkap Sugiyono.

Cerita lain diungkapkan oleh Apriyanto (36) yang berasal dari Desa Banjar Negeri, Kabupaten Pesawaran. Ia mengatakan, jika proses pembuatan sertipikat ini cepat, mudah, dan tidak dipungut biaya sama sekali.

“Alhamdulillah sekarang sudah lega karena tanah yang disertipikatkan ini, merupakan turun temurun dari ayah saya dan dalam proses pengurusannya itu mudah, serta tanpa ada biaya yang macam-macam,” katanya.

Lebih lanjut, Apriyanto menuturkan, jika sertipikat tanah miliknya akan diagunkan sebagai modal usaha.

“Kita lihat ke depan, sepertinya saya mau agunkan ke bank sebagai modal usaha ya. Terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas program PTSL ini yang bermanfaat bagi rakyat,” tuturnya.

Dalam rangkaian kegiatan sosialisasi ini, juga diserahkan Sertipikat Tanah kepada 10 penerima secara simbolis yang dilakukan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Zulkifli Anwar, dengan didampingi Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah pada Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah, Nurhadi Putra; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Yuniar Hikmat Ginanjar; Sekda Kabupaten Pesawaran, Kesuma Dewangsa; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Darman Hutasoit; serta Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) pada Biro Hubungan Masyarakat, Indra Gunawan.