Karo Humas Kementrian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati secara daring, Senin (26/07/2021).

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan (PPSKATP) menggelar Kajian Kebijakan Pelaksanaan Sertipikat Elektronik secara daring dan luring bertempat di Gran Mahakam Hotel pada Kamis (21/10/2021).

Kegiatan ini bertujuan sebagai perumusan pendekatan kepada masyarakat umum terkait pemahaman dan penerimaan wacana implementasi sertipikat tanah elektronik.

Kepala PPSKATP, Supardy Marbun, mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, maka menjadi sesuatu yang harus diwujudkan bersama.

Ia berkata bahwa ketentuan ini juga diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) sehingga diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah pasal 84 dan 86 yang memuat tentang ketentuan sertipikat elektronik.

Supardy Marbun berkata bahwa sertipikat tanah elektronik dapat diberlakukan di seluruh Indonesia. Namun menjadi suatu polemik ketika banyak orang salah menafsirkan, seakan-akan terdapat penarikan sertipikat Hak Atas Tanah (HAT) manual.

“Hal ini menjadi masukan untuk teman-teman peneliti agar bisa menjalankan kajian dalam rangka sosialisasi sertipikat elektronik. Ini tentang bagaimana penerimaan masyarakat yang menjadi bagian dan sasaran yang akan diteliti,” tutur Supardy Marbun.

Koordinator Kajian PPSKATP, Yudha Purbawa dalam paparannya menjelaskan bahwa perubahan sertipikat tanah dari analog ke elektronik tentunya menimbulkan penerimaan yang berbeda dari masyarakat.

Sebagian masyarakat menerima adanya sertipikat tanah elektronik dengan keyakinan bahwa perkembangan teknologi memudahkan aspek kehidupan. Sebaliknya, sebagian masyarakat juga tidak setuju dengan sertipikat tanah elektronik karena adanya kekhawatiran masyarakat dari segi keamanan.

Lebih lanjut, Yudha Purbawa ingin pihaknya melihat sejauh mana kesadaran masyarakat ( public awareness), sikap masyarakat ( public attitude), serta penerimaan masyarakat (public acceptance) terkait sertipikat tanah elektronik.

Berdasarkan penelitian dari tiga aspek tersebut, didapat kecenderungan bahwa kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap istilah sertipikat tanah elektronik cenderung tinggi, tetapi masih rendah dalam aspek sistem dan keamanan data sertipikat tanah elektronik.

Yudha Purbawa juga menjelaskan bahwa penerimaan masyarakat terhadap kebijakan sertipikat tanah elektronik terbilang relatif cukup tinggi dan tergolong netral cenderung mengarah ke setuju. Oleh karena itu, dapat ditarik sebuah strategi berupa sosialisasi dan edukasi ke masyarakat.

“Aspek sistem dan keamanan data sertipikat elektronik ialah hal yang memang perlu untuk dijadikan fokus muatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” jelas Yudha Purbawa.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas), Yulia Jaya Nirmawati, mengungkapkan bahwa sertipikat tanah elektronik telah diundangkan sejak bulan Januari 2021.

Meski masih ditunda implementasinya, Kabiro Humas berkata bahwa pihaknya senantiasa memberikan edukasi terkait sertipikat tanah elektronik dan empat layanan digital pertanahan yang lebih dulu hadir pada tahun 2020, seperti pengecekan sertipikat, hak tanggungan elektronik, zona nilai tanah, dan surat keterangan pendaftaran tanah.

Yulia Jaya Nirmawati juga berkata bahwa Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen menjalankan transformasi digital dengan melakukan implementasi layanan pertanahan elektronik secara bertahap.

Perlu diketahui Kementerian ATR/BPN meluncurkan layanan melalui situs ppid.atrbpn.go.id sehingga masyarakat dapat mengakses seluruh informasi terkait pertanahan secara mudah dan jelas, tanpa perlu datang ke Kantor Pertanahan.

“Kami juga menyosialisasikan seluruh program Kementerian ATR/BPN melalui media sosial Kementerian ATR/BPN, serta media sosial 33 Kantor Wilayah dan 471 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan ke depannya kita bisa bersama-sama menyukseskan program sertipikat elektronik dan program lainnya,” tutupnya.

Turut hadir secara daring dalam acara ini, Kepala Biro Keuangan dan BMN, Agust Yulian. Hadir secara langsung, Kepala Seksi Pengadaan Tanah, Ono Sartono; Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra; Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Shamy Ardian; serta Kasubbid Inovasi dan Fasilitasi Sistem Informasi Pusdatin, Amin Marzuki.