Medan – Kasus dugaan pencabulan dan pemerasan terhadap istri tersangka kasus narkoba yang diduga dilakukan penyidik Polsek Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, berbuntut panjang.

Para penyidik yang diduga melakukan perbuatan itu dicopot. Tak hanya itu, Kapolsek KutalimbaruĀ AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal juga ikut dicopot karena dianggap bertanggung jawab.

“Makanya saya sudah copot tadi malam yang bersangkutan (penyidik) termasuk Kapolseknya,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (26/10).

Panca mengatakan saat ini kasus tersebut masih didalami Bidang Propam Polda Sumut.

“Saya sudah tarik Kapolsek, Kanit dan penyidiknya beserta yang melakukan dugaan itu. Sekarang dalam pemeriksaan propam,” tegasnya.

Panca ikut prihatinĀ atas kasus itu.Ā Dia mengatakan seorang polisi harus menunjukkan tanggung jawabnya untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Ini tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus tunjukkan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri yang bisa melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujarnya

Karena itu, Panca meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus itu ke Polda Sumut. Sebab semua yang terlibat,Ā kata Panca, akan ditindak tegas.

“Saya ikut prihatin, saya sudah dengar dan saya sudah bicara kepada jajaran saya. Percayakan saja, saya akan tindak tegas,” paparnya

Dalam kasus ini, enam oknum Polsek Kutalimbaru, Deliserdang dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut.

Mereka antara lain berinisial Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL.

Para penyidik diduga melakukan pemerasan, menghilangkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik tersangka dan mencabuli istri dari tersangka narkoba.

Kasus itu berawal saat Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (4/5/2021) lalu.

Saat itu petugas menemukan SM, suami dari MU bersama rekannya AS menguasai narkoba jenis sabu. Kemudian, SM dan AS dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.

Belakangan, Bripka RHL menghubungi orang tua kedua tersangka untuk meminta uang sebesar Rp30 juta. Sementara itu Aiptu DR mengajak MU (19) istri dari AS bertemu di hotel untuk membicarakan masalah suaminya yang terjerat narkoba. Di hotel itulah MU diduga dicabuli.