JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa syarat perjalanan menggunakan pesawat di wilayah Jawa dan Bali, tak lagi memerlukan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) cukup tes antigen.

“Perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tak lagi harus menggunakan tes PCR, tapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diterapkan di wilayah non Jawa luar Bali,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, usai rapat terbatas terkait PPKM, Senin, 1 November 2021.

Muhadjir mengatakan keputusan ini datang setelah adanya usul dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Meski begitu, Muhadjir tak mendetailkan lagi aturan baru tersebut.

Selama ini, pengguna layanan penerbangan di wilayah Jawa Bali harus menggunakan hasil negatif tes PCR sebagai syarat utama. Tes itu berlaku selama 1 x 24 jam, belakangan jangka waktunya diperpanjang menjadi 3 x 24 jam.

Tes PCR membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mengetahui hasilnya. Biayanya pun cenderung lebih mahal. Setelah sempat turun di kisaran Rp 900 ribu, belakangan pemerintah menekan lagi harganya menjadi di kisaran Rp 275 ribu.

Adapun tes antigen biasanya diterapkan untuk syarat perjalanan darat seperti moda kereta api. Masa berlaku tes antigen lebih cepat dibanding tes PCR, yakni hanya 1 x 24 jam. Biayanya pun tergolong lebih murah. Di stasiun kereta api, biaya tes antigen adalah Rp 45 ribu.