Titin Prasetyo dan Purwanteki merupakan dua dari sepuluh penerima sertipikat tanah yang diserahkan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin

Banyuwangi – Ketidakpastian merupakan sumber keresahan. Demikian pula terkait ketidakpastian hak atas bidang tanah, yang membuat hati pemilik tidak tenang karena sewaktu-waktu dapat digugat. Bagaimana tidak? Tanah yang dimiliki, ditempati, dan digarap tanpa legalisasi. Terbitnya sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah menjadi salah satu kunci ketenangan hati.

Hal tersebut dirasakan Titin Prasetyo (40). Perempuan yang sehari-hari mengurus rumah tangga ini bisa bernapas lega. Sertipikat tanahnya telah diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi setelah mengikuti program PTSL tahun 2021 ini.

“Saya sangat bahagia dan senang sudah mendapatkan sertipikat tanah ini dari pemerintah. Rencana sertipikat tanah ini akan saya simpan dan akan saya wariskan ke anak saya. Sekarang merasa  lebih tenang setelah mempunyai sertipikat, tidak takut lagi kalau ada yang mengaku-ngaku memiliki tanah saya,” ujarnya saat ditemui seusai kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel Santika Banyuwangi, Minggu (31/10/2021).

Rona gembira juga terlihat dari Purwanteki (57). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil Guru di bilangan Pesanggaran ini, mengaku sangat bersyukur karena sekarang dia telah memiliki sertipikat tanah.

“Hari ini betul-betul memegang sertipikat tanah atas program PTSL. Saya berterima kasih kepada BPN yang telah memperjuangkan tanah saya sehingga saya bisa mendapatkan sertipikat tanah ini,” ungkapnya.

Purwanteki mengatakan bahwa tanah yang telah terbit sertipikatnya ini, ia tanami buah naga sebagai bekal ke depan. “Rencana untuk warisan kepada anak,. Tiga tahun lagi saya purnatugas, saya lebih tenang dengan terbitnya sertipikat tanah ini,” tuturnya sambil tersenyum lebar.

Titin Prasetyo dan Purwanteki merupakan dua dari sepuluh penerima sertipikat tanah yang diserahkan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, didampingi Ribut Hari Cahyono, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur; Stanley, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur; Budiono, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi; dan Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) pada Biro Hubungan Masyarakat, Indra Gunawan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa manusia membutuhkan materi. Namun, dengan berjalannya hari, kita akan menyadari bahwa ketenangan hati tidak dapat dibeli. Kepastian hukum atas tanah ialah salah satu kunci ketenangan diri.