JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan uji coba pembukaan sebanyak 62 tempat karaoke keluarga. Namun, Pemprov tetap membatasi jumlah pengunjung yaitu maksimal 25 persen dari kapasitas.
Izin operasi 62 tempat karaoke keluarga tersebut telah dikonfirmasi Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwista Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Iffan Radja di Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Iffan mengatakan 62 tempat karaoke keluarga tersebut, bisa mulai buka mulai hari ini, Jumat.
“Kami sudah uji kelayakannya,” kata Iffan, seperti dikutip Antara.
Dia menjelaskan, pengujian kelayakan itu dilakukan melalui verifikasi kesiapan pelaku usaha dalam menerapkan aspek yang menjamin protokol kesehatan bersama dengan sejumlah instansi lainnya.
“Kami melakukan verifikasi bersama BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Satpol PP, dan Dinas Kesehatan, mengenai kesiapan pembukaan kembali usaha karaoke,” ujar Iffan.
Selain membatasi 25 persen maksimal pengunjung, Pemprov juga membatasi jumlah ruangan bernyanyi yang tersedia di tempat karaoke.
Adapun ruangan bernyanyi yang diperkenankan beroperasi dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah ruangan tersedia.
Untuk tempat usaha karaoke lain yang belum mendapat izin operasi, kata Iffan, dapat mengajukan permohonan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk diverifikasi kesiapannya.
Pembukaan usaha karaoke keluarga itu sebagai tindak lanjut dari penurunan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi level satu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1312 tahun 2021.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Andhika Permata kemudian menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf Nomor 676 tahun 2021 yang salah satunya mengatur soal pembukaan karaoke.
Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI itu, pembukaan karaoke keluarga tersebut masih dalam tahap uji coba.
Sedangkan daftar 62 tempat usaha karaoke keluarga yang diperbolehkan buka tersebut diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Parekraf.
Tinggalkan Balasan