JAKARTA – Penggunaan dan masuknya hibah asing ke daerah menjadi sorotan publik usai adanya isu dugaan hibah asing dari Vital Strategis, organisasi nirlaba afiliasi Bloomberg Philantropies seiring dengan terbitnya Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochammad Ardian Noervianto menjelaskan bahwa hibah asing maupun pinjaman luar negeri memang tak bisa sembarangan masuk, terlebih untuk pemerintah daerah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK. 010/2006 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Daerah, Bab III Pasal 5 disebutkan bahwa hibah diberikan kepada daerah ditetapkan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri kepada K/L terkait.
“Kewenangan pinjaman dan atau hibah asing merupakan kewenangan pusat, dan Pemda tidak bisa menerima hibah asing secara langsung. Yang menerima harus Kementerian Keuangan, yang kemudian diteruskan kepada Pemda,” kata dia dikutip dari keterangannya, Jumat, 5 November 2021.
Ardian menjelaskan, Pemda yang menerima hibah juga mesti menjaga penggunaan dana hibah sesuai dengan peruntukan serta terukur secara kinerja. Alasannya penggunaan dana hibah diawasi secara ketat oleh Kementerian Keuangan, dan Bappenas.
“Pengawasan pinjaman dan hibah luar negeri dilakukan oleh Menteri Keuangan dari aspek keuangan dan Kepala Bappenas dari aspek kinerja. Adapun pengawasannya dilakukan dalam bentuk pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP),” tegas dia.
Tinggalkan Balasan