Bukittinggi – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus gencar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Strategis di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka agar seluruh masyarakat dapat teredukasi dengan baik mengenai program-program strategis Kementerian ATR/BPN. Kali ini, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Hotel Royal Denai, Bukittinggi pada Sabtu (13/11/2021) bersama dengan Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.
Guspardi Gaus mengatakan bahwa hampir setiap hari ia menerima pengaduan mengenai konflik pertanahan, khususnya terkait dengan tanah ulayat. Sebagaimana diketahui bahwa tanah di Sumatra Barat mayoritas dimiliki oleh masyarakat adat.
Kepemilikan tanah yang secara komunal membuat tanah ulayat tidak memiliki kepastian hukum yang belum jelas sehingga seringkali menimbulkan konflik baik antarmasyarakat adat maupun di luar masyarakat adat.
Namun, kini konflik dan sengketa tanah ulayat dapat diminimalisir dengan cara pencatatan tanah atau pendaftaran bidang tanah.
“Sekarang ada kiat yang dibuat oleh BPN, cukup dicatatkan saja, tidak dalam bentuk sertipikat sehingga ada kepastian hukum mengenai luas tanah dan di mana tempatnya. Jadi, tanah itu tidak akan diperjualbelikan dan juga tidak ada orang lain yang akan menguasai sehingga tidak akan menimbulkan konflik,” ujar Guspardi Gaus.
Lebih lanjut, Guspardi Gaus juga mengapresiasi terobosan mengenai pencatatan tanah ulayat sebagai ikhtiar dalam mencegah sengketa pertanahan di Sumatra Barat.
Ia berharap bahwa terobosan ini dapat disosialisasikan kepada para niniak mamak pemangku adat yang ada sehingga tanah ulayat memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau seandainya masyarakat berkeberatan melakukan sertipikasi di tanah ulayat itu maka bisa dalam bentuk pendaftaran. Tanah ulayat yang kita miliki itu tidak atas nama seseorang, tapi mewakili komunal yang ada di dalamnya. Didaftarkan di BPN gunanya untuk mendapatkan kepastian hukum. Kedua, supaya tidak menimbulkan konflik antarkita dalam suku atau di luar suku, juga tidak bisa diperjualbelikan sejak anak keturunan kita mengetahui letak dari tanah yang dimiliki oleh ulayat di masing-masing suku yang ada di Sumatra Barat,” pungkasnya.
Hadir dalam kesempatan yang sama, Yulia Jaya Nirmawati, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN. Dalam kesempatan kali ini, ia berharap bahwa Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI dapat bersinergi lebih baik ke depannya dalam rangka menyosialisasikan seluruh program-program strategis Kementerian ATR/BPN.
“Kehadiran Bapak di sini juga nanti diharapkan dapat mendorong program-program strategis kita, khususnya PTSL dapat berjalan secara baik. Sebagaimana yang kita ketahui, Sumatra Barat ini membutuhkan kerja sama dan bantuan masyarakat serta tokoh adat untuk ikut menyelesaikan program-program yang ada di Kementerian,” ujar Yulia Jaya Nirmawati.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Barat, Saiful, menambahkan ada beberapa kendala yang dihadapi oleh kantor-kantor pertanahan di Sumatra Barat dalam menjalankan program PTSL.
Kendala tersebut di antaranya, sulit mendapatkan tanda tangan masyarakat adat karena budaya merantau yang tinggi di Sumatra Barat, timbulnya kekhawatiran jika tanah yang sudah disertipikatkan akan lebih mudah diperjualbelikan atau digadaikan dan banyaknya para pemangku adat yang masih tidak mau untuk mengikuti kegiatan PTSL.
“Oleh karena itu, perlu adanya bagi kita untuk melakukan pendekatan yang lebih intensif kepada para niniak mamak/ pemangku adat untuk menjelaskan apa itu program PTSL dan segala manfaatnya,” ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Indra Gunawan, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN; dan Zarlisman, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi sebagai moderator. Hadir pula jajaran kantor pertanahan dari beberapa kota dan kabupaten di Sumatra Barat yang telah melakukan uji usap antigen. Kegiatan ini pun terlaksana dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Tinggalkan Balasan