Eranasional.com – Kantor Imigrasi Kelas I Kota Depok mendata ulang jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Kota Depok. Sampai akhir Februari 2020 jumlahnya mencapai 698 orang, naik dibanding data akhir Januari 2020 sebanyak 655 orang.

WNA yang menetap di Kota Depok itu, sebagian besar pemegang izin tinggal terbatas (Kitas). Data per Januari 2020 misalnya, dari 655 WNA yang tinggal di Kota Depok, 618 orang pemegang izin tinggal terbatas dengan masa berlaku 1 tahun. Dan 37 orang pemegang izin tinggal tetap masa berlaku 5 tahun. Per Februari akhir, jumlah pemegang izin tinggal tetap masa berlaku 5 tahun naik menjadi 41 orang.

”WNA tersebut selalu mendapat pengawasan dari kantor Imigrasi Kelas II non TPI Depok,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Ruhiyat M Tholib di Depok, Kamis 5 Maret 2020.

Dia kemudian merinci data WNA berdasarkan negara asal. WNA yang memegang izin tinggal terbatas, paling banyak berasal dari Korea Selatan sebanyak 296 orang, kemudian Jepang 70 orang, Malaysia 34 orang, Indonesia 28 orang, Belanda 28 orang, Australia 22 orang, Tiongkok 18 orang, Taiwan 16 orang, Mesir 15 orang, USA 14 orang, Jerman 14 orang dan Prancis 12 orang.

Sedangkan pemegang Izin Tinggal Tetap, dengan masa berlaku 5 tahun, paling banyak berasal dari Korea Selatan 7 orang, Inggris 7 orang, India 6 orang, Jepang 4 orang, USA 4 orang, Jerman 3 orang, dan Belanda 2 orang. (red)