DEPOK – Uji coba aturan ganjil genap kendaraan di Jalan Margonda Raya, Kota Depok akan dimulai pada Sabtu (4/12/2021).
Seperti diketahui, Jalan Margonda Raya membentang dari bundaran Universitas Indonesia (UI) di Kecamatan Pancoran Mas sampai Pertigaan Apotek.
Pertemuan antara Jalan Marogonda Raya-Jalan Siliwangi-Jalam Kartini ada di Kecamatan Pancoran Mas.
Kasat Lantas Polrestro Depok, Kompol Jhoni Eka Putra memastikan, aturan ganjil genap tidak diberlakukan untuk seluruh ruas Jalan Margonda Raya.
Dia menjelaskan, pihaknya membagi Jalan Margonda Raya dalam 3 segmen.
Segmen satu, dari Pertigaan Apotek sampai Simpang Ramanda atau pertigaan Jalan Margonda dengan Jalan Arif Rahman Hakim.
Segmen dua, dari Simpang Ramanda sampai lampu merah di simpang Jalan Margonda Raya-Jalan Ir H Juanda.
Lalu Segmen tiga, dari simpang Jalan Ir H Juanda sampai ujung Jalan Margonda Raya yang berbatasan dengan Bundaran UI.
“Ganjil genap diberlakukan di segmen 3 dan 3. Mulai dari Bundaran UI sampai Simpang Ramanda,” kata Jhoni saat dikonfirmasi, Kamis (25/11/2021).
Sebelumnya, Jhoni menuturkan, uji coba aturan ganjil genap di Depok akan berlangsung pada Sabtu dan Minggu, 4-5 November 2021.
Rencananya, aturan ini akan dikhususkan untuk mobil mulai pukul 12 siang hingga pukul 6 sore.
Meski diberlakukan untuk mobil, Jhoni menjelaskan, pihaknya membebaskan aturan ganjil genap terhadap mobil kendaraan darurat seperti ambulans dan kendaraan umum.
Sementara kendaraan roda dua pun masih bebas melintas.
Jhoni mengatakan, pengendara yang melanggar ganjil genap di masa uji coba tidak akan ditilang.
Sebab, kata Jhoni, uji coba yang dilakukan baru sebatas sosialisasi terhadap aturan baru yang akan diterapkan.
“Percobaan sampai 2 minggu. Ketika lancar, baru kita laksanakan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan