Merauke – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merauke diimbau untuk tidak melakukan cuti dan mudik pada libur Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022.
Larangan mudik dan cuti bagi ASN pada libur Nataru ini mengacu pada Surat Edaran Pemerintah Pusat yang mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia pada masa pandemi Covid-19 guna mengurangi mobilitas masyarakat dan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona.
Bupati Kabupaten Merauke Romanus Mbaraka mengatakan berdasarkan kebijakan nasional dibawah Instruksi Menteri Dalam Negeri bahwa sudah cukup jelas agar ASN tidak melakukan perjalanan Dari dan ke daerah lain pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sehingga ASN wajib untuk tetap tinggal di Kabupaten Merauke dalam rangka meminimalisir jumlah angka covid 19 pasca libur.
“Kabupaten Merauke yang merupakan base pertanian dan perikanan sehingga tidak terlalu berdampak bagi masyarakat di masa pandemi covid 19, terkecuali di sektor jasa yang mengalami keterpurukan seperti daerah lain dan sangat berdampak bagi pertumbuhan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati Romanus Mbaraka, di Merauke Senin (06/12/2021).
Romanus Mbaraka mengajak seluruh ASN untuk mematuhi kebijakan nasional aturan PPKM Level 3 yang mulai diberlakukan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, serta diperlukan percepatan vaksinasi terutama bagi kelompok rentan dan penerapan protokol kesehatan diperketat termasuk pelaksanaan 3-T yaitu Testing, Tracing dan Treatment.
Tinggalkan Balasan