BATAM – Unjuk rasa terkait Upah Minimum Kota (UMK) kembali dilakukan ribuan buruh se-Kota Batam, Senin (6/12/2021).

Mereka melakukan long march dari kawasan Panbil menuju Batam Centre. Ribuan buruh tampak membawa atribut masing-masing.

Massa buruh ini akan bergerak menuju Kantor Wali Kota Batam dan DPRD Batam menyuarakan ketidakpuasan mereka terkait penetapan hasil UMK dan UMP 2022.

Kemacetan terjadi di Jl Ahmad Yani hingga Simpang Kepri Mall karena aksi buruh ini. Mereka membentangkan spanduk penolakan terhadap UMK/UMP.

Dalam long march yang dilakukan mereka tampak menikmati bersama-sama aksi itu, sambil diiringi musik.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad sebelumnya sudah meneken surat keputusan (SK) tentang Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2022 sebesar Rp 4.186.359. SK tersebut dikeluarkan pada 1 Desember 2021.

Kalangan buruh di Batam menolak nominal UMK yang ditetapkan tersebut.

Aktivis buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Suprapto mengatakan bahwa UMK di Batam seharusnya naik 3,25 persen, artinya naik hingga Rp 4,28 juta.

Dilansir dari Batamnews.co.id, Namun UMK tahun 2022 yang ditetapkan hanya naik 0,5 persen. Sebelumnya UMK Batam tahun 2021, mencapai Rp 4,15 juta.

“Jadi sudah menyalahi aturan sebenarnya, kami minta UMK itu dapat direvisi,” katanya.

Dalam unjuk rasa pada Kamis (25/11/2021) pekan lalu, buruh menuntut kenaikan upah sebesar 7 sampai 10 persen.

Suprapto mengatakan, saat ini daya beli buruh di Kota Batam memburuk.