PALEMBANG –  Oknum polisi Bripka IM disebut telah meniduri istri muda narapidana berinisial FP (59) hingga hamil 2 bulan. Kasus ini sudah dilaporkan ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel.

Narapidana berinisial FP ini disebut sedang mendekam di sel tahanan Lapas Tanjung Raja karena kasus narkoba.

Oknum polisi Bripka IM (39) diduga meniduri istri muda narapidana FP yang berinisial Id (20).

Namun janin dalam kandungan rahim Id belum diperiksa melalui tes DNA apakah anak dari Bripka IM atau anak orang lain.

Awal kejadiannya, saat istri terlapor atau istri Bripka IM menggadaikan sertifikat tanahnya kepada Id.

Setelah ditunggu beberapa bulan, namun tenyata istri terlapor tidak juga menebus sertifikat tanah tersebut.

Malah memberikan nomor suaminya yang polisi yaitu Bripka IM, yang diduga saat itulah terjadi komunikasi antara terlapor dengan wanita muda Id hingga terjadi hubungan terlarang.

Terlebih saat terlapor mengetahui jika suami Id saat ini tengah mendekam di sel tahanan Lapas Tanjung Raja, yang hanya tinggal satu tahun lagi menghirup udara bebas.

Singkat cerita terlapor mengajak Id bertemu, jika ditolak terlapor mengancam bakal memindahkan suaminya ke Lapas Nusa Kambangan. Merasa terancam, Id mau saja menuruti kemauan terlapor.

Dan pada Kamis (30/9) sekitar pukul 23.30 WIB lalu, terlapor menemui Id di kontrakannya yang berada tidak jauh dari Lapas Tanjung Raja.

“Terlapor menggunakan mobil Pajero Sport menjemput korban bersama tiga temannya di kontrakan dan berangkat ke Palembang. Hingga mengajak Id menginap di salah satu hotel bintang di kawasan Jl Jenderal Sudirman Palembang,” terang kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny, A.MM, SH, CIL dan M Zully AP, SH, CLA di Mapolda Sumsel, Jumat (10/12) sore.

Terlapor awalnya memesan dua kamar dan berhasil membujuk Id untuk melakukan persetubuhan. Kepada Id, terlapor mengatakan siap bertanggungjawab dan meminta jika Id hamil untuk tak digugurkan.

“Menurut istri klien kami, dia dinyatakan positif dan kabar ini terdengar di telinga suaminya di dalam penjara. Setelah didesak Id mengakui hubungan terlarangnya dengan terlapor,” beber Feodor lagi.

“Mewakili klien kami yang saat ini masih mendekam di Lapas untuk melaporkan kasus ini setelah sebelumnya tidak ada itikad baik dari terlapor (oknum polisi),” katanya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Bid Propam Polda pada 22 Oktober 2021 lalu dan telah diproses. Dan direncanakan pada Senin (13/12) mendatang akan digelar sidang disiplin terhadap terlapor.

“Mewakili klien kami, berharap agar Propam tidak tidak hanya memberikan sanksi disiplin tetapi juga sanksi yang setimpal sesuai dengan perbuatan terlapor,” tandasnya.

Terkait laporan korban ini, Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Dedi Sofiandi melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM saat dikonfirmasi awak media, mengaku belum mendapat informasi tersebut.

“Saya belum dapat infonya, nanti akan saya cek dulu ya,” kata Supriadi dalam pesan WhatsApp Jumat sore.