Pekalongan – Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid menyerahkan 2.104 sertifikat hak atas tanah bagi warga yang merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyerahan sertifkat tanah diberikan secara simbolis kepada warga oleh Walikota Pekalongan di dampingi Kepala BPN Kota Pekalongan Retna Kustiyah di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Selasa(14/12/2021).

“Alhamdulillah, kami apresiasi program PTSL Tahun 2021 ini sudah selesai. Baik untuk sertifikat bidang warga maupun aset pemerintah,” kata Aaf, sapaan akrab HA Afzan Arslan Djunaid.

Aaf berpesan, bagi warga yang sudah mendapat sertifikat supaya menjaga sertifikat dengan baik.

“Pesan kami, harus selalu bijak dan hati-hati dalam menyimpan sertifikat yang sudah diserahkan ini. Jangan mudah percaya kepada siapapun, walaupun dari pihak keluarga. Sertifikat ini harus disimpan betul-betul dengan rapi,” tutur Aaf.

“Kami terus berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan supaya didata bidang tanah warga yang belum masuk program PTSL. Alhamdulillah, berdasarkan info dari Kepala Kantor Pertanahan, Kota Pekalongan sudah mencapai 95%. Angka yang sangat tinggi menurut saya. Sisa 5%, semoga bisa selesai tahun 2022-2023,” harapnya.

Kepala BPN Kota Pekalongan Retna Kustiyah mengatakan, dari target 3.145 sebanyak 2.104 bidang tanah yang telah tersertifikat tahun 2021 telah dibagikan kepada masyarakat.

“Hari ini kami menyerahkan secara simbolis 2.104 sertfikat, terdiri dari 650 sertifikat aset milik Pemkot Pekalongan, 6 bidang sertifikat wakaf, dan 1.448 milik masyarakat atau perorangan. Untuk sisanya diserahkan secara bertahap,” terang Retna kepada eranasional.

Retna menambahkan, kegiatan pendaftaran tanah PTSL tidak hanya terhenti di tahun 2021. Namun akan berlanjut di tahun 2022 mendatang, dimana BPN mendapatkan target sebanyak 2500 bidang tanah yang harus didaftarkan PTSL.

“Tinggal 5%, kami berharap supaya pak Walikota menginstruksikan setiap warga masyarakat melalui pak Lurah untuk mendata bidang tanahnya yang belum terdaftar. Sehingga, Kota Pekalongan bisa menjadi kota lengkap berbasis bidang,” pungkas Retna.

Rini, salah satu penerima sertifkat mengaku senang karena akhirnya mempunyai kepastian atas tanah yang saat ini ditempatinya.

“Alhamdulillah senang sudah dapat sertifikat dan prosesnya cepat. Untuk luasnya 57 meter,” kata Rini, warga asal kelurahan Kauman, Kota Pekalongan. (em-aha).