
Eranasional – Kasus wikwik pelajar 12 tahun yang ‘digilir’ 4 anak baru gede (ABG) di Kecamatan Tejakula, Buleleng, beberapa hari lalu, akhirnya menemui titik akhir di kepolisian.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng resmi menetapkan 4 ABG ingusan tersebut sebagai tersangka pencabulan. Keempatnya jadi tersangka setelah bergiliran mencabuli korban yang sama-sama masih ingusan.
Empat ABG yang berstatus tersangka itu, yakni berinisial IN, 15; GA, 15; MA, 14; dan KA, 15. Seluruh tersangka berasal dari Kecamatan Tejakula, Buleleng. “Sudah jadi tersangka sejak tanggal 16 Desember,” ujar Kasihumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya kepada awak media.
Keempat tersangka dibidik melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tidak main-main, minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun plus denda minimal Rp 300 juta, maksimal Rp 600 juta.
“Proses pemberkasan oleh penyidik masih berlangsung,” katanya.
Berdasar hasil penyelidikan, aksi wikwik antara korban dengan empat tersangka terjadi pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 lalu sekitar pukul 10.30 Wita.
Saat itu korban disetubuhi secara bergantian oleh empat pelaku yang masih dibawah umur.
Seorang pelaku berumur 14 tahun. Tiga pelaku lainnya berumur 15 tahun.
Kepada awak media, Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, aksi kuda lumping itu dilakukan korban dengan pelaku atas dasar suka sama suka.
“Berdasar hasil penyelidikan, mereka melakukannya atas dasar suka sama suka. Ini baru diperiksa,” ungkap AKBP Andrian Pramudianto beberapa hari lalu. Perwira menengah Polri ini menambahkan, lokasi perbuatan dosa besar ini dilakukan di rumah salah satu pelaku.
Hanya saja, pemilik rumah tidak ikut menggilir korban. “Hanya memfasilitasi saja,” papar AKBP Andrian.
Tinggalkan Balasan