Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, pemerintah kota setempat telah menerbitkan surat edaran nomor 360/1572/satgascovid-19/BPBD/XII/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Selama periode hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 .
“Kami terus mengoptimalkan fungsi satgas di masing-masing lingkungan. Baik di tingkat kota, kecamatan/kelurahan, serta RT/RW untuk menerapkan kembali protokol kesehatan (Prokes) yang lebih ketat,”ungkapnya, Rabu (22/12/2021).
Menurutnya, penegakkan prokes yang dibarengi dengan pendekatan 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas harus diperkuat menjelang hari besar tersebut.
Disisi lain, Pemko Palangka Raya kata dia, juga akan memaksimalkan vaksinasi anak usia 6-11 tahun yang sesuai dengan petunjuk Kementerian Kesehatan.
Guna memaksimalkan penegakkan prokes maka diperlukan koordinasi bersama pemangku kepentingan. Seperti tokoh agama/masyarakat, pelaku usaha dan pihak lainnya. Terutama untuk melakukan upaya pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan peraturan.
“Pengetatan dan pengawasan prokes juga dimaksimalkan di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan. Seperti gereja atau tempat ibadah pada saat Natal, tempat perbelanjaan dan wisata lokal,”beber Fairid.
Disampaikannya, untuk pembatasan kegiatan masyarakat, akan berlaku dari 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 harus dilaksanakan tanpa penonton, serta yang bukan ibadah Natal dan Tahun Baru namun dapat menimbulkan kerumunan dilakukan dengan prokes ketat serta dihadiri maksimal 50 orang.
Kemudian, lanjut Fairid, akan ada peniadaan berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di bundaran besar dan taman-taman kota dari Tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Serta bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, agaroptimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dan memenuhi syarat perjalanan menggunakan alat transportasi umum, yaitu wajib dua kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1×24 jam, untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
“Sedangkan pelaksanaan ibadah dan peringatan hari Natal, berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama dan pelaksanaan pembagian raport semester satu dan libur sekolah berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi,” jelasnya.
Masih dalam edaran yang sama, turut disebutkan jika pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing dengan menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pemko juga menegaskan pihaknya melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta melarang acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Termasuk meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM. Fairid menambahkan, khusus untuk pengaturan tempat wisata pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata guna mengantisipasi banyaknya pengunjung.
Tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kecamatan/kelurahan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus memiliki prokes 5 M yang baik. Jumlah wisatawan pun dibatasi sampai dengan 75 persen dari kapasitas dan melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka ataupun tertutup.
Selain itu kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19 akan dibatasi.
Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan Tanggal 2 Januari 2022 dan akan dievaluasi serta akan dicabut sesuai dengan hasil evaluasi, perkembangan kebijakan pemerintah.
Tinggalkan Balasan