Plt Jubir KPK Ali Fikri

Penanganan perkara oleh KPK, jelas Fikri, tidak pandang bulu dan tidak terkait karena latar belakang sosial-politik pelakunya. KPK, lanjut Fikri, segera mengagendakan pemeriksaan para saksi.

“Kami harap (saksi) kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik agar proses hukum berjalan efektif,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memahami pembelaan putri Rahmat Effendi tersebut. Pembelaan tersebut, jelas Ghufron, termasuk menyangkutpautkan proses hukum KPK.

“Sebagai putri, bagaimanapun, tentu akan membela. Hal itu biasa dan sebaliknya akan mengejutkan kalau tidak membela. Termasuk mengkaitkan dan menyeret-nyeret persoalan hukum yang sedang KPK jalankan ke ranah politik. Hal itu sebagai bagian dari upaya pembelaannya,” ucapnya.

Ghufron menegaskan KPK adalah penegak hukum yang bertindak berdasarkan fakta dan dasar hukum. Ghufron menambahkan, KPK tidak mungkin melakukan penegakan hukum (OTT) terhadap seseorang yang tidak memiliki bukti permulaan yang cukup bahwa ia terlibat korupsi.

“Mau apa pun partainya, jika ada permulaan bukti yang cukup, KPK tidak akan membiarkannya,” tuturnya.

“Kami mempersilakan dan menghormati kepada yang bersangkutan atau keluarga untuk melakukan pembelaan sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka,” pungkasnya.