Pekalongan – Satnarkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan 2 remaja pengedar obat terlarang yakni AS (21) dan DI (20), keduanya merupakan warga Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan.

Menurut Kasatnarkoba Polres Pekalongan Kota, AKP Edi Sukamto Nyoto yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suparji mengatakan bahwa kedua tersangka yang masih berusia remaja ditangkap pada hari yang berbeda.

“Usai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa wilayah tersebut sering digunakan untuk peredaran obat terlarang dan kita selidiki ternyata A1, tersangka AS kita amankan hari Senin (3/1/2022) di Jalan Patriot Kelurahan Padukuhan Kraton,” katanya saat menggelar konferensi pers di Serambi Mapolres, Senin (10/1/2022).

“Setelah dilakukan pengembangan, tersangka DI kita amankan keesokan harinya, Selasa (4/1/2022) di rumah Pisangsari Kelurahan Panjang Wetan,” lanjutnya.

Dari tangan AS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 paket pil hexymer dan uang tunai sebesar Rp850 ribu.

Sedangkan pelaku DI, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket masing-masing 6 jumlah 6 butir pil hexymer, 5 botol hexymer, uang tunai Rp100 ribu dan 5 set plastik klip.

“Kedua pelaku dijerat pasal yang sama, yakni 197 dan atau pasal 196 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” terang AKP Edi Sukamto Nyoto.

Menurut DI, ia memperoleh barang tersebut melalui aplikasi online.

“Saya pesan melalui aplikasi online dan ini pembelian ketiga. Sudah dari bulan September 2021 lalu. Keuntungan selama 3 minggu sekitar Rp400 ribu,” terang pelaku yang bekerja di sebuah pembuatan kapal fiber kepada eranasional.

Semantara itu, Kasubbag Humas AKP Suparji menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa melakukan pengawasan kepada anak-anaknya.

“Untuk masyarakat Kota Pekalongan, khususnya para orang tua supaya melakukan pengawasan dan pemahaman kepada putra-putrinya tentang bahaya obat-obatan terlarang. Mari bersama-sama perangi narkoba,” imbaunya. (em-aha).