Foto : Keempat tersangka pengganda uang yang diamankan Satreskrim Polres Pekalongan Kota (em-aha)

Pekalongan – Satreskrim Polres Pekalongan Kota menangkap 4 orang pelaku penipuan dengan modus mengaku dukun yang bisa menggandakan uang.

Dari 4 pelaku, 3 diantaranya warga Kabupaten Batang yakni DP (44), AA (42), AP (28) dan 1 warga Kabupaten Majalengka, AS (40).

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Sugeng mengatakan, keempat pelaku melakukan penipuan terhadap seorang pria asal Kabupaten Banyumas, NW (45). Korban mengalami kerugian hingga puluhan juta.

“Hari ini kita ungkap kasus 378 dengan modus penggandaan uang. Tersangka ada 4 orang yang mempunyai peran masing-masing. Tersangka 1, sebagai dukun pengganda uang. Tersangka 2,3 dan 4 bertugas mencari korban,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Pekalongan, Senin (31/1/2022).

Kapolres menjelaskan, keempat pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada Kamis (27/1/2022) lalu. Penangkapan pelaku setelah polisi mendapat laporan dari korban.

Kasus penipuan ini mulai terjadi pada tanggal 26 Januari lalu, bertempat di sebuah kamar hotel Kota Pekalongan.

“Tersangka menyampaikan bahwa temannya bisa menggandakan uang, sehingga korban merasa terhasut dan berangkatlah korban ke suatu titik (hotel) yang sudah dijanjikan,” ujar Wahyu.

Selanjutnya, korban diperlihatkan trik oleh tersangka yang bisa mengubah uang Rp 2 ribu menjadi Rp 100 ribu. Melihat kemampuan tersangka, korban percaya. Lalu, korban menuruti permintaan tersangka untuk menyiapkan uang Rp 20 juta.

“Korban disuruh menyiapkan uang Rp 20 juta yang akan digandakan menjadi Rp 2 Miliar. Setelah korban membawa uang, tersangka membungkus uang itu menggunakan kain merah, dimasukkan kedalam ember, ditutup sajadah dan membaca mantra,” terang Kapolres.

“Setelah selesai membaca mantra, tersangka menyerahkan bungkusan kain merah kepada korban. Kemudian tersangka meminta korban untuk membaca mantra dan doa-doa didalam kamar, sementara tersangka keluar kamar,” imbuhnya.

“Ketika selesai membaca mantra dan doa, korban membuka kain tersebut yang isinya hanya pecahan Rp 2 ribu, kertas HVS dan bungkus rokok. Mengetahui hal tersebut, korban dan rekannya segera mencari para tersangka yang ternyata sudah tidak ada di lokasi. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian,” pungkas Wahyu.

Akibat perbuatannya, kini keempat tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. (em-aha).