Eranasional.com – Kasus dugaan Pengrusakan Mobil PT.KBPC memasuki agenda vonis.
Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bungo menghukum Mardedi Susanto alias Atok dengan vonis satu bulan enam hari atau 36 hari.
Putusan ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang mana sebelumnya jaksa menuntut dua tahun.
Putusan ini membuat terdakwa menangis dan keluarga menangis haru.
Mereka bersyukur atas putusan hakim yang baru saja dibacakan.
Anto menyebut jika dirinya berterimakasih kepada semua pihak yang mendukung jalannya persidangan ini hingga putusan.
“Saya menerima dengan lapang dada. Saya serahkan kepada Allah,” kata Atok dikutip dari Tribun Jambi, Jumat (4/2/2022)
Sidang ini berjalan dengan lancar, namun sedikit berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya dimana sidang ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian.
Tidak sembarangan yang bisa masuk dikawasan persidangan.
“Alhamdulillah takbir. Allahuakbar,” seru keluarga Mardedi sesaat setelah sidang
Dalam perkara ini, Mardedi didakwa dengan pasal 170 dan 406 jo 55 KUHP.
Terdakwa terbukti bersalah melawan hukum dan dituntut dua tahun penjara. Namun hakim punya penilaian tersendiri dengan kasus ini, makanya diputus satu bulan enam hari.
Dalam perkara ini, Atok memboyong tiga pengacara handal, diantaranya Nurdamewati Sihite S.H, M.H, Bachtiar Marasabessy S.H, M.H dan Marwan Saputra S.H.
Bachtiar Marasabessy S.H, M.H menyebut jika dirinya akan pikir-pikir terhadap putusan itu dan akan berkoordinasi dengan yang lain termasuk terdakwa sendiri.
“Kita akan pikir-pikir terhadap putusan ini,” kata Bachtiar.
Sementara itu kuasa hukum lainnya Nurdamewati Sihite S.H, M.H menyebut jika di Bungo masih ada keadilan.
Ia menganggap, bahwa tuntutan 2 tahun itu yang sebelumnya dilayangkan JPU tidak pantas diberikan kepada kliennya, karena dia menilai jaksa tidak mampu membuktikan dakwaannya di persidangan.
“Tuntutan 2 tahun menurut saya tidak pantas, karena jaksa tidak mampu membuktikan dakwaannya karena unsur yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan didepan persidangan. Apalagi ada mal administrasi dan cacat barang bukti karena mobil yang dihadirkan pada saat pemeriksaan setempat tidak ditemukan barang yang dirusak dan mobil yang dihadirkan saat pemeriksaan setempat bukanlah mobil yang ada saat terjadi keributan di TKP,” pungkas Nurdamewati Sihite
Syukurnya, kata Nurdamewati, hakim mampu melihat fakta-fakta hukum dengan jernih dan memberikan vonis dengan adil.
“Di sini saya kira hakim sudah adil dalam menetapkan vonis terhadap klien kami,” ujar Nurdamewati Sihite.
Ia pun meminta kepada masyarakat agar tak gentar ketika menyuarakan keadilan, seperti yang dilakukan Mardedi ketika membela rakyat melawan ketidakadilan.
“Masyarakat jangan takut untuk melaporkan ketidakadilan,” imbuhnya,
Kasus ini telah beberapa kali sidang, dalam sidang sebelumnya sempat memanas.
Dimana para saksi yang dihadirkan dalam persidangan memberikan keterangan berbeda dengan BAP. Begitu juga dengan saksi verbal dari Polres Bungo. Yang mana Hakim menyebut jika ini ada maladministrasi.
Pada sidang berikutnya, JPU menuntut terdakwa hukuman kurungan penjara selama 2 tahun. Terhadap tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan karena hukum dan pasal tidak masuk akal.
Untuk diketahui, Mardedi dilaporkan ke Polres Bungo dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan, pada Jumat (2/4) sekira pukul 11.52, di Jalan Tambang, depan stock file PT KBPC Kecamatan Muko-muko bathin VII, Kabupaten Bungo.
Warga sebelumnya memblolade akses jalan menuju ke areal pertambangan dengan portal.
Aksi itu berawal dari permasalahan jalan desa yang menjadi akses ke perusahaan tambang dan sawit.
Warga mengklaim, perusahaan tidak memberikan kontribusi kepada warga sebagai kompensasi jalan desa dilintasi truk-truk milik perusahaan.
Massa yang mengatasnaman warga dari lima desa di Kecamatan Muko- Muko Bathin VII dan aliran Sungai Batang Bungo, Kabupaten Bungo pun melakukan aksi dengan memasang portal di jalan.
Beberapa angkutan batubara mulai mengantre di sepanjang jalan karena tidak bisa lewat portal besi yang sudah terpasang.
Selanjutnya, pada saat mobil dump truk tronton milik PT KBPC yang melintas dan terhalang adanya portal tersebut, lalu terjadilah keributan antara pekerja PT KBPC dengan kelompok massa dari masyarakat.
Massa yang berada di atas truk pengangkut batu bara juga melakukan perlawanan kepada warga desa menggunakan benda keras, kayu, botol minuman dan lainnya.
Saat terjadinya keributan, Mardedi Susanto memukul ke arah mobil dump truk milik PT KBPC tersebut dengan menggunakan kayu.
Atas kejadian pengrusakan tersebut, PT KBPC mengalami kerugian materil sejumlah Rp 30 juta dan melaporkan ke Mapolres Bungo
Tinggalkan Balasan