JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa beberapa wilayah di Jawa dan Bali kini berstatus PPKM Level 3, salah satunya adalah DKI Jakarta.
Luhut menyebut bahwa wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Bali dan DI Yogyakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
“Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin,” kata Luhut dalam keterangan pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (7/2/2022).
Luhut mengungkapkan bahwa penerapan PPKM Level 3 di Jabodetabek bukan disebabkan peningkatan kasus konfirmasi Covid-19, tapi karena rendahnya tracing.
Luhut menyampaikan bahwa pemerintah melakukan beberapa penyesuaian terkait aturan PPKM Level 3 untuk periode 8-14 Februari 2022.
Pertama, untuk sektor industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen, dan jika memiliki IOMKI minimal 75 persen, tetapi karyawan wajib divaksin dosis lengkap, dan menggunakan PeduliLindungi.
Selanjutnya, untuk kegiatan Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen.
Sementara itu, untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setemoat dan maksimal pengunjung adalah 60 persen.
“Untuk mall akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen pengunjung bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama,” kata Luhut.
Tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka, tetapi dengan kapasitas maksimal 35 persen, dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun.
Adapun, untuk warteg atau kios jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen. Aturan yang sama juga berlaku untuk operasional di restoran dan kafe.
“Untuk Bioskop masih akan tetap dibuka, dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama,” ujarnya.
Kemudian, penggunaan tempat ibadah maksimal 50 persen kapasitas, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25 persen.
Tinggalkan Balasan