Eranasional.com – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok menyegel kedai Mie Gacoan yang baru saja buka di Jalan Margonda Raya. Penyegelan dilakukan pada Jumat, 25 Februari 2022.

Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kota Depok Taufiqurakhman mengatakan, penyegelan dilakukan karena pada saat pembukaan gerai itu memunculkan kerumunan. Seperti diketahui, Kota Depok saat ini masih berada pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

“Iya betul ditutup tiga hari. Selain diberi sanksi tutup, juga kena denda administratif,” kata Taufiqurakhman saat dikonfirmasi, Sabtu 26 Februari 2022.

Taufiq belum merinci soal jumlah denda yang diberikan kepada pengelola Mie Gacoan. Dirinya hanya memastikan, sebelum denda dibayarkan pihak pengelola hanya boleh melayani pesanan secara online atau daring, tidak makan di tempat.

“Kena denda administratif yang harus dibayar dulu baru bisa dibuka kembali. Dengan pengaturan harus menerima yang pesan online, tidak ada pemesanan reguler dan dine in untuk sementara,” kata Taufiq.

Taufiq melanjutkan, tim Satpol PP Depok terpaksa melakukan penutupan karena saat grand opening Mie Gacoan, antrian pengunjung mengular hingga beberapa meter dari pintu masuk kedai. Ia menyebut, setidaknya 300-an pengunjung datang untuk membeli produk di sana.

“Depok masih dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, artinya ada pembatasan-pembatasan termasuk pengunjung di warung makan,” kata Taufiq.

Tempo mencoba mendatangi kedai tersebut, namun pihak pengelola tidak ada yang bersedia untuk melakukan konfirmasi atas penyegelan tersebut. Berdasar pantauan, garis kuning bertuliskan Satpol PP Line membentang mengelilingi kedai tersebut.

Bukan hanya di areal parkir, garis kuning juga melintang di depan pintu masuk kedai.

Tidak ada aktivitas apa pun di sana. Banyak pengunjung yang datang namun pulang lagi karena baru mengetahui kalau kedai yang meramaikan khasanah kuliner di Depok itu disegel. (tempo)