Eranasional.com – Petugas Lapas Banyuwangi Kanwil Kemenkumham Jatim kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga sabu kedalam Lapas. Kali ini, barang yang diselundupkan dalam sabun batang itu berusaha dimasukkan kedalam Lapas melalui layanan penitipan barang dan makanan.
Beruntung, berkat ketelitian dan kejelian petugas yang berada di bagian pengawasan dan pemeriksaan, barang diduga sabu tersebut gagal masuk kedalam Lapas Banyuwangi.
Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto menerangkan pengagalan tersebut berhasil dilakukan oleh petugas pada Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 10.30 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 6 paket barang diduga sabu-sabu.
“Barang tersebut berupaya dimasukkan oleh salah seorang pengunjung dengan inisial FLD (36) yang merupakan warga Kampung Maduran, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi” ujar Wahyu.
Berdasarkan pengakuannya, FLD memanfaatkan layanan penitipan barang dan makanan yang disediakan Lapas Banyuwangi untuk mengirim kerabatnya atas nama MG dengan perkara narkoba yang divonis 5 tahun 4 bulan.
“Barang yang dititipkan oleh FLD terdiri dari nasi, ayam, roti, mie instan dan sabun batang. Sesuai dengan SOP yang berlaku, setiap barang maupun makanan yang akan dikirimkan kedalam Lapas wajib dilakukan pemeriksaan secara teliti dan menyeluruh” imbuhnya.
Kecurigaan petugas muncul pada saat melakukan pemeriksaan terhadap sabun batang yang dibawa FLD. Sebab bentuk sabun terdapat goresan dan tidak rapi seperti sabun kemasan pabrik.
“Benar saja, saat petugas membelah sabun tersebut, ada benda yang mengganjal terbungkus rapi dengan sedotan” jelasnya.
Atas temuan itu, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh barang titipan yang dibawa FLD. Hasilnya ditemukan 6 paket diduga sabu yang tersebar dalam 3 buah sabun batang.
“Kami amankan FLD untuk dimintai keterangan lebih lanjut” ucapnya.
Wahyu menambahkan, pemeriksaan juga langsung dilakukan oleh bagian keamanan dan ketertiban Lapas Banyuwangi kepada MG yang menjadi sasaran pengiriman barang. Berdasarkan keterangan awal, MG mengaku memesan barang haram tersebut melalui sambungan Wartelsus Lapas Banyuwangi.
“MG ini mengaku memesan barang terlarang itu kepada rekannya yang ada diluar Lapas dengan sambungan telepon melalui Wartelsus Lapas Banyuwangi pada hari Jum’at kemarin” lanjutnya.
Saat ini, temuan tersebut telah dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada Satnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami serahkan perkara ini kepada rekan-rekan Satnarkoba Polresta Banyuwangi agar dilakukan pengembangan dan tindak lanjut perkara” terangnya.
Wahyu juga mengatakan bahwa Lapas Banyuwangi akan terus melakukan perang terhadap peredaran gelap narkoba didalam Lapas sesuai dengan perintah Bapak Dirjen Pemasyarakatan dalam 3 kunci Pemasyarakatan yang salah satunya yaitu Berantas Narkoba.
“Salah satu upaya yang kami lakukan adalah dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang ketat terhadap seluruh barang maupun orang yang masuk kedalam Lapas Banyuwangi” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan