Pekalongan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Dinas, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Menengah Kecil (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Edukasi Perlindungan Konsumen Bagi Masyarakat dengan mengusung tema “Konsumen Berdaya, Pulihkan Ekonomi Bangsa”, bertempat di Hotel Sahid Mandarin Kota Pekalongan, Selasa (15/3/2022).
Kegiatan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dalam menyampaikan informasi tentang perlindungan konsumen kepada masyarakat. Pesertanya terdiri dari pelaku usaha, tokoh masyarakat, pemuda karangtaruna, maupun unsur masyarakat lainnya.
Kepala Disperindag Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Arif Sambodo menyampaikan bahwa, kegiatan sosialisasi ini memang terus menerus dilakukan dalam rangka penyadaran kepada masyarakat untuk mengetahui mengenai hak dan kewajiban konsumen dalam menyikapi dinamika yang ada.
“Karena dinamika yang ada ini bergerak terus, transaksi-transaksi perdagangan bahkan via online yang sifatnya untuk produk barang sudah berkembang pesat dan adanya penipuan-penipuan investasi bodong yang memanfaatkan dunia maya,” katanya.
“Oleh karena itu, kita jangan mudah tergiur dengan tawaran-tawaran investasi yang tidak jelas. Hal ini perlu disadarkan juga kepada masyarakat untuk menyikapi perkembangan yang ada ,” lanjut Arif.
Arif mengakui, sekarang ini masyarakat harus dituntut melek teknologi agar mereka sebagai seorang konsumen tidak terperdaya dengan tawaran-tawaran tertentu yang membuat keinginannya untuk mengikuti tawaran tersebut, padahal hal tersebut tidak baik.
“Tidak hanya pada produk barang, tetapi juga kaitannya dengan jasa, transaksi offline maupun online kita sadarkan tentang ini,” ujarnya.
“Memang Undang-Undangnya masih pada Nomor 8 Tahun 1999 tetapi kita bisa menyikapinya, toh revisian Undang-Undang tersebut masih berjalan,” tambahnya.
“Sehingga tentunya kami hadirkan narasumber dari praktisi yang di lembaga-lembaga perlindungan konsumen, akademisi, dan dari unsur pemerintahan yang mengetahui betul aturan-aturan perlindungan konsumen,” ungkapnya.
Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Budiyanto menjelaskan bahwa, kegiatan sosialisasi ini menargetkan konsumen cerdas.
Di saat konsumen itu dirugikan, itu tetap diproses baik secara perdata maupun pidana, namun tetap diedukasi supaya mereka menjadi konsumen yang cerdas.
“Artinya bahwa, kalau konsumen itu mau memakai barang maupun jasa harus diteliti dahulu baik dari segi expired, produksi, fisik barangnya, dan sebagainya,” katanya kepada eranasional.
“Apabila mereka ragu-ragu, ya tidak usah beli. Tetapi, kalau barang itu cocok dan terlanjur dibeli, di tengah jalan mengalami masalah, ya dari Dindagkop akan memproses,” lanjutnya.
“Harapannya, para peserta bisa membantu memberikan informasi kepada masyarakat, dan masyarakat sendiri minmal bisa menginformasikan kepada keluarganya, tetangga maupun unsur masyarakat lainnya agar menjadi konsumen cerdas,” tandasnya. (em-aha).
Tinggalkan Balasan