Pekalongan – Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Pekalongan memusnahkan barang bukti dari 31 perkara, hasil tindak pidana umum yang ditangani dan sudah inkracht dalam putusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari setempat dan dipimpin oleh Kajari Kota Pekalongan Sri Indarti, bersama Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Ahmad Sugeng, Kasatnarkoba Polres Pekalongan Kota AKP Edy Sukamto Nyoto serta forkopimda lainnya.
Kajari menjelaskan, bahwa pemusnahan tersebut dilakukan setelah proses hukum tetap dan sudah inkracht.
“Ya, barang bukti dari 31 perkara dari bulan Desember 2021 hingga Maret 2022 yang sudah diputus dalam persidangan dan hari ini kita lakukan pemusnahan,” katanya, Selasa (22/3/2022).
Kajari menambahkan, bahwa dari 31 perkara di dominasi dengan tindak pidana narkotika. Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya beberapa paket sabu dan ganja, ribuan butir hexymer, dekstro dan yarindo, puluhan handphone, timbangan dan alat hisap sabu dan barang bukti lainnya.
“Pemusnahan barang bukti narkotika kita lakukan dengan cara di belender, untuk handphone kita musnahkan dengan cara di ketuk menggunakan palu, dan adapula barang bukti lainnya yang kita bakar,” pungkas Kajari. (em-aha)
Tinggalkan Balasan