Walikota dan Kepala Kejari Depok Resmikan Rumah RJ. (5/4). Foto : Puspenkum Kejagung RI

DEPOK – Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah diresmikan Wali Kota Depok Mohammad Idris hari ini Selasa (5/04/22) di lantai 1, Gedung Dibaleka II,Balai Kota Depok. Wali Kota Depok pun mendukung penuh beroperasinya Rumah RJ sebagai tempat masyarakat untuk mencari keadilan.

“Rumah RJ ini sebagai bukti, seorang jaksa juga manusia, dalam kerja-kerjanya tidak hanya berdasarkan hukum yang ditaati negara kita. Namun juga dengan hati nuraninya,” katanya melalui keterangannya usai peresmian Rumah RJ.

Idris menjelaskan, bergabungnya Rumah RJ pada loket pelayanan di lantai 1, Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, semakin melengkapi berbagai pelayanan kepada masyarakat. Melengkapi KantorJaksa Pengacara Negara dan Pos Pelayanan Hukum Terpadu yang sebelumnya sudah diresmikan.

“Saya pribadi, atas nama pemerintah dan masyarakat Depok mengucapkan rasa terima kasih atas terealisasinya layanan tersebut. Kami akan support secara moril dan materiil. Meski masih terbatas kita ada rencana membuat mall pelayanan publik yang kini tengah dalam pembahasan kedepan,” jelasnya.

Mohammad Idris menambahkan, besar keinginannya ke depan agar dapat menyatukan semua pelayanan publik dalam satu tempat dalam bentuk mal pelayanan publik. Termasuk di dalamnya pelayanan pada instansi vertikal.

Walaupun masih dalam tahap koordinasi, lanjut Mohammad Idris, dirinya berharap semua pihak dapat membangun komunikasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi. Semuanya itu agar mall pelayanan publik bisa terealisasi.

“Mudah-mudahan bisa terealisasi sambil kita terus berikhtiar pdemi pelayanan prima kepada masyarakat,” tutupnya.

Sebelumnya, saat peresmian Rumah Restorative Justice oleh Jaksa Agung RI pada Rabu 16 Maret 2022 lalu, Jaksa Agung RI mengatakan dasar filosofi penyebutan rumah disini dikarenakan rumah merupakan suatu tempat yang mampu memberikan rasa aman, nyaman dan tempat semua orang kembali untuk berkumpul dan mencari solusi dari permasalahan yang disebabkan adanya perkara pidana ringan sehingga dapat memulihkan kedamaian, harmoni dan kesimbangan kosmis di dalam masyarakat, dan oleh karena itu diberikan nama ruang tersebut yaitu Rumah Restorative Justice (Rumah RJ).