Eranasional.com – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang keras aparatur sipil negara (ASN) membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2022.
Menurut Riza, hal ini sudah tercantum dalam aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Syaratnya di antaranya tidak boleh membawa kendaraan dinas sesuai aturan dan ketentuan yang diatur kementerian MenPAN-RB,” ucap Riza di Balai Kota DKI, Senin (18/4).
Dia berharap mudik tahun ini bisa berjalan lancar terutama untuk ASN dan warga yang tak pulang kampung selama dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19.
“Bisa berjalan dengan baik dengan lancar bisa bertemu dengan sanak keluarga di kampung dan kembali ke Jakarta sesuai dengan waktu,” kata dia.
Diketahui, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur soal cuti Pegawai Negeri Sipil Negara pada masa Lebaran 2022.
Aturan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 13/2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang keras ASN membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2022.
Namun, MenPAN-RB melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.
Tinggalkan Balasan