Rapat Paripurna Acara Pengambilan Keputusan DPRD Kota Pekalongan, Selasa (26/4/2022).

Pekalongan – Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Pekalongan pada Tahun Anggaran 2021 diterima dan diapresiasi oleh DPRD Kota Pekalongan.

Hal tersebut disampaikan Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid usai menghadiri kegiatan Rapat Paripurna dengan Acara Pengambilan Keputusan DPRD Kota Pekalongan yang diselenggarakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Selasa (26/4/2022).

“Alhamdulillah sudah diterima dan berjalan lancar, bahkan diapresiasi oleh DPRD Kota Pekalongan,” ucap Walikota Pekalongan.

Menurutnya, dengan diterimanya LKPJ ini menandakan bahwa, program-program Pemerintah Kota Pekalongan yang selama ini dilakukan dinilai sudah berjalan sesuai dengan koridornya dan perencanaan-perencanaan diharapkan bisa terlaksana dengan baik.

“Karena kendala di lapangan sangat banyak dan semoga tidak ada pandemi Covid lagi, sehingga sinergitas antara Pemkot dan DPRD Kota Pekalongan yang sudah berjalan luar biasa ini bisa terus terjaga,” harap Aaf, sapaan Walikota.

“Kami juga melakukan komunikasi terlebih dahulu baik terkait menjelang penentuan anggaran, program, maupun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) agar bisa lebih kondusif ke depannya,” tegas Aaf.

Ketua DPRD Kota Pekalongan sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir saat membacakan hasil pengambilan keputusan DPRD mengatakan bahwa, DPRD menerima dan menyetujui LKPJ Walikota Pekalongan Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pekalongan.

Namun, DPRD juga memberikan beberapa rekomendasi penyempurnaan dan catatan dalam lampiran hasil pembahasan yang merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari hasil keputusan ini.

“Rekomendasi Badan Anggaran yakni Pertama, Pemkot Pekalongan agar memprioritaskan usulan-usulan program dan kegiatan yang dibahas dalam Badan Anggaran untuk ditindaklanjuti,” tutur Azmi.

Kedua, target-target program atau kegiatan yang tidak tercapai dalam Tahun Anggaran 2021 untuk diprioritaskan dan dianggarkan kembali di tahun berikutnya.

Ketiga, semua program kegiatan yang tidak sejalan dengan RPJMD Tahun 2016-2021 untuk tidak menjadi prioritas pembangunan.

Selanjutnya, Pemkot dalam menyelesaikan program yang terhenti atau tertunda agar diinventarisir dan menjadi perhatian untuk tahun berikutnya.

“Dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkot Pekalongan untuk memberi potensi dari berbagai upaya dan sumber pajak dan retribusi,” pungkas Azmi. (em-aha)