Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Ahmad Masdar Tohari menunjukkan barang bukti berupa mercon dan bahan peledak lainnya saat konferensi pers di mapolres setempat, Jumat (29/4/2022) siang. Foto Abdul Hakim

Pekalongan – Bagi sebagian orang, bermain mercon (petasan) itu dianggap menyenangkan. Selain merasakan keseruan, juga dipercaya untuk memeriahkan sebuah suasana seperti saat bulan Ramadhan.

Padahal, bermain mercon bisa membawa petaka bagi orang yang memainkannya. Luka bakar, kebutaan, kematian hingga berurusan dengan hukum merupakan bagian dari dampak negatif mercon.

Seperti yang dialami oleh bocah berinisial SR asal Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan ini. Bukan keseruan yang didapat, bocah yang masih berusia 15 tahun itu malah berurusan dengan Polisi.

Saat itu, SR dan 6 rekannya kedapatan sedang membunyikan mercon di sekitar lapangan Pondok Pesantren Djunaid Pekalongan pada hari Jumat (29/4/2022) pagi. Polisi yang sedang patroli dikawasan tersebut berhasil mengamankan SR berikut barang bukti, sedangkan 6 rekannya berhasil kabur.

“Kami amankan seorang anak berinisal SR yang masih berusia 15 tahun, karena kedapatan menyalahgunakan bahan peledak berupa mercon,” kata Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Ahmad Masdar Tohari saat konferensi pers di mapolres setempat, Jumat (29/4/2022) siang.

Usai diamankan dan diminta keterangan, SR mengaku bahan peledak tersebut didapat dari seseorang yang berada di Desa Gapuro, KecamatanWarungasem, Kabupaten Batang.

Berdasarkan keterangan tersebut, pihak kepolisian akhirnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial BN (46) berikut barang bukti berupa petasan dengan berbagai ukuran yang siap ledak.

“Saat dirumah BN, kami mendapati barang bukti berupa 4 buah petasan setinggi 15cm, 3 kantong mercon rentengan, 3kg obat sumbu petasan, 10 ikat sumbu petasan, dan 4 kantong bron batik serta potongan kertas sumbu mercon,” terang Kasatreskrim.

Sementara itu, BN, mengaku sudah melakukan jual beli bahan peledak selama 1 tahun dengan keuntungan Rp 50 ribu per kilogram.

“Saya beli Rp 150 ribu kg per kilogram di Tegal dengan bentuk sudah jadi, dan dijual Rp 200 ribu per kilogram. Untuk yang kecil-kecil keuntungannya Rp 25 ribu dan sudah  beli 2 kali,” ungkap BN.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) undang undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (em-aha)