Eranasional.com – Polisi menangkap pria bernama Budi Cahyono karena melakukan penganiayaan terhadap perawat. Pria berumur 43 tahun itu diketahui melakukan penganiayaan berupa menampar perawat karena tak terima diingatkan untuk memakai masker.

Kapolda Jawa Tengah IRJEN Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, pelaku penganiayaan ditangkap pada Sabtu, 11 April 2020 malam. “Pelaku atas nama Budi Cahyono (43) sudah ditangkap Polrestabes Semarang tadi malam,” katanya, Minggu (12/4/2020).

IRJEN Pol. Rycko memaparkan, peristiwa penganiayaan terjadi Kamis, 9 April sekitar pukul 09.00 WIB di Klinik Pratama Dwi Puspita I Jalan Mr Sultan Syahrir No. 258 Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah. Korban atas nama Hidayatul Munawaroh.

“Terlapor pada saat berobat tidak pakai masker diperingatkan supaya pakai masker tetapi marah, memaki-maki, mengancam dan menampar korban,” ujarnya.

Usai peristiwa tersebut, menurut IRJEN Pol. Rycko, korban melapor ke Polsek Semarang Timur sekitar pukul 14.20 WIB. Pelaku dikenakan Pasal 352 KUHP.

Pelaku diketahui berprofesi sebagai security SD Sultan Agung Jalan Penjaringan RT 007/RW001 Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang. “Korban mengalami trauma, ketakutan dan kepala pusing,” kata IRJEN Pol. Rycko. (*)