Pemkot Pekalongan dan Bea Cukai menggelar sosialisasi sebagai salah satu upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Wilayah Kota Pekalongan bertempat di Aula Kelurahan Padukuhan Kraton, Kamis (9/6/2022) malam.

Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengajak masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dari sektor pendapatan pajak.

Kota Pekalongan merupakan salah satu daerah yang mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat. Karena DBHCHT memiliki manfaat besar untuk kesejahteraan rakyat.

“Rokok yang tidak ada cukainya itu merugikan negara, karena tidak membayar pajak. DBHCHT ini juga ada untuk Pemerintah Kota Pekalongan, yang manfaatnya dikembalikan lagi untuk masyarakat. Seperti, bantuan Covid-19, banjir, dan lainnya,” terang Walikota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid usai mengikuti Sosialisasi di Kelurahan Padukuhan Kraton, Kamis (9/6/2022) malam.

Selain merugikan negara, Aaf, sapaan akrab Walikota Pekalongan juga menilai rokok ilegal dapat memberikan dampak signifikan terkait pengendalian peredaran tembakau oleh negara. Apabila rokok ilegal beredar, peredaran tembakau yang berbahaya bagi kesehatan tak bisa dikendalikan.

Sementara itu, Sriyana Kasatpol P3KP Kota Pekalongan mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia sudah berhasil menyita 686 bungkus rokok ilegal sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 di Kota Pekalongan.

“Tahun 2019 sebanyak 541 bungkus yang kami temukan di 3 wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan. Tahun 2020 ada 18 bungkus, dan tahun 2021 sebanyak 127 bungkus,” paparnya.

Untuk menekan laju peredaran, pihaknya menggelar sosialisasi Sistem Informasi Rokok Ilegal di berbagai kelurahan Kota Pekalongan. Karena menurutnya, peredaran rokok ilegal hanya menguntungkan salah satu pihak saja.

“Saat ini kita sudah lakukan sosialisasi di 4 kelurahan, dan target kita nantinya semua kelurahan yang ada di Kota Pekalongan. Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat jadi tahu dan kami harap tidak ada lagi rokok ilegal karena merugikan negara,” katanya.

Sriyana juga mengajak masyarakat untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pekalongan. Ia meminta masyarakat segera melapor ke pemerintah maupun aparat jika mengetahui ada peredaran maupun pembuatan rokok ilegal di lingkungannya.

“Kami berpesan kepada masyarakat terkait dengan rokok ilegal, apabila masyarakat yang lebih tahu dengan lingkungannya sendiri, mengetahui peredaran maupun pembuatan rokok ilegal segera lapor ke kami atau bea cukai langsung,” katanya. (em-aha)