Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi saat mengecek kesiapan kendaraan personelnya dalam Operasi Patuh Candi 2022.

Kota  Pekalongan – Polres Pekalongan Kota menggelar apel gelar pasukan menandai dimulainya Operasi Patuh Candi 2022 yang diselenggarakan mulai 13-26 Juni 2022.

Apel dipimpin Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi di Halaman Polres setempat, Senin (13/6/2022).

Kapolres mengatakan, selama satu semester terakhir jumlah pelanggaran lalu lintas di Wilayah Polres Pekalongan Kota mengalami penurunan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Pekalongan yang telah tertib berlalu lintas,” kata AKBP Wahyu.

“Meski demikian, kami terus berupaya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menaati peraturan lalu lintas. Salah satu upaya yang kami lakukan adalah menggelar operasi patuh candi 2022,” lanjutnya.

Kapolres menjelaskan, selain untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas, tujuan operasi patuh candi 2022 ini, antara lain mengajak masyarakat tertib berlalulintas dan menurunkan angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

“Dalam pelaksanaan operasi patuh candi 2022 ini, kami mengedepankan edukasi, persuasif dan humanis. Untuk itu, petugas yang bertugas di lapangan harus memahami sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal,” ujarnya.

Menurutnya, ada 7 target prioritas penindakan saat Operasi Patuh Candi 2022 yang mengusung tema Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa tersebut.

“Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara. Terus pengemudi atau pengendara di bawah umur. Orang yang berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang. Tidak menggunakan helm SNI,” terangnya.

Prioritas penindakan selanjutnya pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh atau mengkonsumsi Alkohol.

“Kemudian berkendara melawan arus dan melebihi batas kecepatan,” imbuh Kapolres.

Selain itu, kata AKBP Wahyu, pihaknya juga tengah menggalakkan program dari pusat yakni Tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Penindakan hukum dapat dilakukan tanpa bersentuhan dengan pelanggar, jadi petugas bisa memotret pelanggaran kasat mata,” kata Kapolres. (em-aha)